Aturan Direvisi, Mobil 1.000 CC Boleh Jadi Angkutan Online

Jum'at, 03 Maret 2017 - 15:12 WIB
Aturan Direvisi, Mobil 1.000 CC Boleh Jadi Angkutan Online
Aturan Direvisi, Mobil 1.000 CC Boleh Jadi Angkutan Online
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan 11 unsur yang mengakomodir kalangan usaha angkutan transportasi umum dan khusus dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, salah satu aturan yang direvisi adalah ukuran kendaraan dari sebelumnya minimal 1.300 CC menjadi 1.000 CC. Sementara aturan soal harga, tarif atas-bawah serta kuota akan ditetapkan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah setempat.

"Adapun kewajiban STNK diwajibkan berbadan hukum. Adapun saat ini untuk taksi online akan diwajibkan balik nama setelah masa berlaku STNK usai. Jadi, sebelum masa berlaku STNK habis, sementara masih milik pribadi dikenakan catatan di atas materai bahwa kendaraan kerjasama dengan perusahaan aplikasi sebagai angkutan on line," ujarnya di Kemenhub.

Terkait sanksi, sanksi bagi perusahaan aplikasi akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informasi. "Jadi kami mengawasi di lapangan, sedangkan sanksinya kami koordinasi dengan Kominfo. Itu akan berjalan dalam bentuk peringatan 2x24 jam. Jika tak memperbaiki kesalahan akan diblokir," jelas Pudji.

Pengenaan sanksi dikenakan jika taksi online beroperasi dan tak memiliki izin resmi.

Pudji menyebutkan masukan 11 unsur tersebut telah memenuhi aspirasi antara dua pihak yakni perusahaan angkutan umum konvensional dan perusahaan angkutan khusus (online).

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub sendiri masih akan melakukan uji publik tahap ke dua terhadap PM 32 tahun 2016, setelah sebelumnya uji publik tahap pertama dilakukan sejak Februari 2017. "Kami targetkan setelah uji publik tahap dua selesai, kita sosialisasi baru disahkan segera," tutup Pudji.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Organisasi Gabungan Angkutan Darat (ORGANDA), Adrianto Djokosoetono mengatakan, pengendalian angkutan online diwajibkan melalui operator. "Jadi syaratnya sudah ada sebagaimana di revisi PM tersebut. Hal yang ditunggu adalah penegakan hukumnya harus berjalan di lapangan," ungkapnya.

Dia berpendapat aturan melalui Permenhub 32 seharusnya tetap dijalankan karena masih ada dalam aturan tersebut penegakannya belum jalan di lapangan. "Meski akan revisi, tapi yang sekarang saja masih banyak belum ditegakkan. Makanya, kami juga beraharap revisi ini segera disahkan," pungkasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7953 seconds (0.1#10.140)