Tak Lakukan Prosedur Pemeriksaan Elektronik Diancam Sanksi

Senin, 27 Maret 2017 - 06:00 WIB
Tak Lakukan Prosedur Pemeriksaan Elektronik Diancam Sanksi
Tak Lakukan Prosedur Pemeriksaan Elektronik Diancam Sanksi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan seluruh kepala bandar udara (bandara) di Indonesia untuk memastikan barang elektronik dikeluarkan dari bagasi atau tas jinjing untuk diperiksa melalui mesin X-Ray. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) 6 Tahun 2016 tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi dan Barang Bawaan Berupa Perangkat Elektronik yang Diangkut dengan Pesawat Udara.

Jika dalam pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray masih membuat ragu petugas pemeriksa barang (X-Ray operator), harus dilakukan pemeriksaan secara manual dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jika kepala bandara tidak melaksanakan ketentuan seperti surat edaran tersebut, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (27/3/2017).

Kepala Bagian Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Agus Soebagyo mengatakan, pelaksanaan aturan melalui keputusan dan surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub merupakan penegasan kembali mengenai barang bawaan elektronik milik penumpang.

Menurut Agoes aturan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh maskapai maupun bandara di Indonesia. “Jadi ini penegasan kembali supaya dilakukan pemeriksaan lebih ketat. Hal ini mengingat bandara di AS, Kanada dan Inggris sudah menerapkan larangan membawa laptop maupun barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam. Kalau di Indonesia belum, namun diperketat dan itu tergantung kebijakan pengamanan masing-masing negara,” jelasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8325 seconds (0.1#10.140)