Sudah saatnya Pemerintah Khawatir dengan Sepak Terjang TikTok di Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2020 - 16:50 WIB
loading...
Sudah saatnya Pemerintah Khawatir dengan Sepak Terjang TikTok di Indonesia
Pemerintah diminta untuk melakukan penelitian terkait tudingan sejumlah negara atas sepak terjang TikTok terhadap data para pengguna. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Sejumlah negara sudah mengharamkan aplikasi berbagi video pendek , TikTok, karena alasan keamanan data rakyatnya sebagai pengguna. Daftar menunjukkan India, Australia, Jepang, Kanada , dan terakhir Amerika Serikat, bersiap mengusir aplikasi populer asal China tersebut. (Baca juga: Bukan Cuma TikTok, Aplikasi Buatan Amerika Juga Berbahaya )

Lalu bagaimana pemerintah Indonesia harus bersikap? Menurut Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, sudah saatnya pemerintah mengkhawatirkan masalah keamanan data pengguna TikTok.

"Ya jika beberapa negara mulai khawatir terhadap satu layanan berbasis digital yang mengglobal, meski belum ada bukti terjadi di Indonesia, perlu mendapat perhatian serius. Termasuk layanan TikTok," ungkap Heru Sutadi kepada SINDOnews dalam pesan singkatnya.

Dia mengatakan, bisa jadi apa yang dikhawatirkan dan terjadi negara lain, sebenarnya juga terjadi di Indonesia. "Hanya kita saja yang tidak tahu atau berusaha menolak kenyataan tersebut," imbuhnya. (Baca juga: Selain AS Lagi Bokek, Ini yang Bikin TikTok Kecilkan Langkah Trump )

Disinggung bagaimana pemerintah melindungi data rakyatnya, Heru mengungkapkan, yang pertama tentu mengedukasi kepada pengguna untuk menjaga data pribadi dan melindungi data pribadi agar tidak dibagikan dan tersebar ke mana-mana. Termasuk, Kementerian/Lembaga yang memegang dan mengelola data publik seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) , Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Imigrasi, dan lainnya.

Kedua, sambung Heru Sutadi, memberikan aturan yang jelas untuk pelindungan data pribadi. Sehingga jelas apa dimaksud data pribadi, mana yang dilindungi, tanggung jawab pemerintah, pengontrol dan pemroses data pribadi, serta utamanya adanya sanksi apabila ada data pribadi yang bocor.

"Ketentuan perlindungan data sebenarnya ada di UU ITE yang sudah diturunkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No 20/2016. Tapi penegakan hukumnya kurang jalan. Jadi merasa perlu ada UU khusus dan baru mengenai perlindungan data pribadi," paparnya seraya menambahkan RUU Perlindungan Data Pribadi kini sudah diajukan ke DPR untuk dibahas bersama pemerintah.

Sekadar informasi, Presiden AS, Donald Trump, menyatakan segera melarang TikTok beroperasi di Amerika. Walaupun menuding aplikasi sudah mengancam keamanan nasional, Donald Trump tidak pernah memberikan bukti konkrit atas tuduhannya itu.
(iqb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5435 seconds (0.1#10.140)