Eksploitasi Kesedihan di TikTok, Partai Perindo Minta Pemerintah Perketat Pengawasan

Senin, 25 September 2023 - 20:24 WIB
loading...
Eksploitasi Kesedihan di TikTok, Partai Perindo Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo, Yerry Tawalujan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyoroti kasus eksploitasi anak yang dilakukan pengelola Panti Asuhan Yayasan Kasih Olayama Raya, Kota Medan, Sumatra Utara. Pengelola Panti Asuhan mencari donasi dengan cara menayangkan kesedihan anak-anak asuhannya secara online di TikTok .

Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo, Yerry Tawalujan menyoroti, bahwa hasil sumbangan masyarakat yang diterima justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi dengan membeli aset berupa tanah.

"Tindakan yang dilakukan pengelola panti asuhan dengan mengeksploitasi kesedihan anak untuk mencari uang lalu dipergunakan untuk kepentingan pribadi jelas perbuatan yang salah dan melanggar hukum," kata Yerry, Senin (25/9/2023).

Menurut Yerry, yang juga merupakan Bacaleg DPR dari Dapil Sulawesi Utara ini membuka panti asuhan sebenarnya adalah pekerjaan mulia lantaran menampung anak-anak yang tidak mampu atau kehilangan orang tuanya.

Namun, menjadi permasalahan ketika pengelola panti asuhan mengeksploitasi kesedihan dan penderitaan anak dengan cara menayangkannya di media sosial TikTok untuk menggalang donasi publik.

Lalu hasil sumbangan masyarakat justru disalah gunakan untuk kepentingan pribadi membeli sebidang tanah. Menurutnya, ada tiga kesalahan di kasus ini.

Pertama, eksploitasi kesedihan anak. Kedua, penyalahgunaan media sosial TikTok untuk penggalangan dana. "Ketiga, penyelewengan bantuan publik yang dipakai untuk kepentingan pribadi," jelas Yerry.

Supaya kasus seperti ini tidak berulang lagi, Yerry meminta Pemerintah mengatur regulasi penggunaan TikTok.

"Harus ada batasan yang jelas apa yang boleh dan tidak boleh ditayangkan di TikTok. Media sosial seperti TikTok bukan untuk jualan dan sarana penggalangan dana," ujar Yerry.

Hal lain yang perlu diatur, lanjut Yerry, adalah pengawasan dan persyaratan mendirikan panti asuhan. Jangan sampai membuka panti asuhan, yang sebenarnya adalah tugas mulia, justru dipakai menjadi ajang mencari keuntungan pribadi.

"Perlu ada regulasi tentang pendirian panti asuhan. Lalu ada pelaporan pertanggungjawaban keuangan dari pengelola panti asuhan," tutur Yerry.

Di sisi lain, pihak Kementerian Sosial, Komisi Nasional Perlindungan Anak, dan Lembaga Pemerintah terkait lainnya perlu proaktif meninjau dan mengayomi panti-panti asuhan.

"Karena banyak juga panti asuhan yang murni melayani anak-anak tidak mampu, dan panti asuhan itu kekurangan dukungan keuangan. Jadi kami mendorong Pemerintah untuk lebih proaktif mengayomi panti-panti asuhan," pungkas Yerry.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1665 seconds (0.1#10.140)