Malu Hamil Sebelum Nikah, Pasutri di Banda Aceh Nekat Buang Bayi di Baitussalam

Kamis, 05 Oktober 2023 - 20:38 WIB
loading...
Malu Hamil Sebelum Nikah, Pasutri di Banda Aceh Nekat Buang Bayi di Baitussalam
Pasangan suami istri SF (24) dan MAU (20) ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, karena tega membuang bayinya sendiri. Foto/MPI/Syukri Syarifuddin
A A A
BANDA ACEH - Pasangan suami istri berinisial SF (24), dan MAU (20) ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh. Keduanya ditangkap karena tega membuang bayi mereka di Kecamatan Baitussalam, pada Minggu (10/9/2023) lalu.



SF merupakan warga Kecamatan Baktiya, dan MAU warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Mereka ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, di rumah dan tempat kerjanya, pada Selasa (3/10/2023).



Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengungkapkan, pasangan suami istri tersebut membuang bayi berjenis kelamin perempuan di teras salah seorang warga.



"Bayi perempuan tersebut ditemukan beserta dengan selimut, dot dan barang lainnya. Kemudian dilaporkan ke Polsek Baitussalam, hingga akhirnya diusut lebih lanjut," ujarnya, Kamis (5/10/2023).

Usai melakukan penyelidikan, jelas Fadhilah, tim yang telah dibentuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut. "Hingga akhirnya pelaku ditangkap," ungkapnya.

Pelaku SF ditangkap saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng. "Keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut, kemudian mereka dibawa ke Polresta Banda Aceh, untuk menjalani pemeriksaan." katanya.



Hasil pemeriksaan, pasangan suami istri itu mengaku sengaja membuang bayi tersebut, karena malu usai hamil di luar nikah. Saat menikah, MAU sudah dalam kondisi hamil empat bulan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5,5 tahun. "Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, serta UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2196 seconds (0.1#10.140)