Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Kuasa Hukum: Panggilan Pemeriksaan Harusnya Jumat

Kamis, 12 Oktober 2023 - 21:10 WIB
loading...
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Kuasa Hukum: Panggilan Pemeriksaan Harusnya Jumat
Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/10/2023) malam. Foto: MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Kamis (12/10/2023) malam. Kuasa hukum menyebut SYL sedianya baru menerima panggilan kedua dari KPK untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat besok.

Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah, mengatakan, KPK memanggil kliennya untuk datang pada Rabu (11/10/2023). Namun SYL tidak memenuhi panggilan KPK tersebut.


Lalu KPK melayangkan surat panggilan kedua. Berdasarkan surat itu SYL diminta datang ke KPK pada Jumat (13/10/2023) besok.

"(Surat panggilan) diterima tadi siang atau sore,” kata mantan Juru Bicara KPK itu

Menurut Febri, kliennya sejatinya kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada Jumat besok. Bahkan tim kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan tim penyidik KPK.


“Iya, (SYL) bilang akan kooperatif dan mengonfirmasi akan datang (ke KPK) di pemeriksaan besok,” tuturnya.

Melalui tim kuasa hukumnya, SYL juga sempat mengaku siap menghadapi proses hukumnya. SYL pun sempat berharap agar proses hukum tidak dilatarbelakangi kepentingan politik.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengungkapkan bahwa ada alasan kuat penyidik melakukan jemput paksa terhadap SYL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

SYL ditetapkan tersanka kasus dugaan penerimaan gratifikasi ataupun suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana.Misalnya, kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2380 seconds (0.1#10.140)