KPK Analisis Pertimbangan Hakim terkait Vonis 8 Tahun Penjara Lukas Enembe

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 15:14 WIB
loading...
KPK Analisis Pertimbangan Hakim terkait Vonis 8 Tahun Penjara Lukas Enembe
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe telah divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe telah divonis delapan tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Vonis itu pun jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Merespons hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan dari keseluruhan putusan majelis hakim terhadap vonis Lukas Enembe.

"Jaksa pasti akan analisis pertimbangan majelis hakim," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).

Ali menyebutkan, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Terlebih, pidana pengganti terhadap Lukas Enembe berada di bawah tuntutan jaksa yakni Rp19.690.793.900, sementara dalam tuntutan jaksa lebih dari Rp40 miliar.



"Saat ini masih pikir-pikir lebih dahulu. Perkembangan akan disampaikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Lukas terbukti menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan," imbuhnya.

Selanjutnya, Lukas juga diwajibkan mengganti uang dengan nominal Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar) dengan jangka waktu paling lama sebulan pascaputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.140)