10 Ciri-Ciri Negara Demokrasi, Kekuatan Ada di Tangan Rakyat

Kamis, 02 November 2023 - 15:11 WIB
loading...
10 Ciri-Ciri Negara Demokrasi, Kekuatan Ada di Tangan Rakyat
Dalam sebuah negara demokrasi, warga negara memiliki kebebasan untuk berbicara dan berpendapat. Foto/Ilustrasi/Freepik
A A A
JAKARTA - Negara demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip kebebasan, kesetaraan, dan partisipasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam sebuah negara demokrasi, kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat itu sendiri. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Untuk mengenali apakah suatu negara dapat dikategorikan sebagai negara demokrasi, Anda perlu memahami ciri-ciri khas yang menandainya. Berikut adalah 10 ciri-ciri negara demokrasi.

Ciri-Ciri Negara Demokrasi


1. Keterbukaan Informasi


Salah satu ciri umum negara demokrasi, yakni memiliki kebijakan yang mendukung transparansi dan akses bebas terhadap informasi. Selain itu, pemerintah wajib memberikan informasi yang cukup kepada publik sehingga rakyat dapat memantau kegiatan pemerintah dengan baik.


2. Hukum dan Hak Asasi Manusia


Negara demokrasi memegang teguh supremasi hukum dan melindungi hak asasi manusia. Sistem peradilan independen berperan penting dalam menegakkan hukum dan hak-hak warga negara.

3. Pemilihan Bebas dan Adil


Ciri negara demokrasi selanjutnya adalah proses pemilihan umum yang bebas dan adil adalah salah satu pilar utama demokrasi. Rakyat memiliki hak untuk memilih para pemimpin mereka, dan pemilihan harus diawasi dan dilaksanakan dengan jujur.

4. Kebebasan Berpendapat


Dalam sebuah negara demokrasi, warga negara memiliki kebebasan untuk berbicara, berpendapat, dan mengekspresikan pendapat mereka tanpa takut akan represi atau penindasan.

5. Kesetaraan di Hadapan Hukum


Kesetaraan di hadapan hukum adalah prinsip dasar dalam negara demokrasi yang menekankan bahwa semua individu, tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, status sosial, atau latar belakang lainnya, memiliki hak yang sama di bawah hukum.



Prinsip ini memperkuat rule of law, yang merupakan aspek penting dari negara demokrasi. Rule of law berarti bahwa hukum adalah aturan yang berlaku bagi semua, termasuk pemerintah. Ini berarti bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum seperti halnya warga negara biasa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3727 seconds (0.1#10.140)