Apresiasi Putusan MKMK, Pakar Hukum: Harusnya Pemberhentian Hakim, Tak Hanya Ketua Saja

Rabu, 08 November 2023 - 08:14 WIB
loading...
Apresiasi Putusan MKMK, Pakar Hukum: Harusnya Pemberhentian Hakim, Tak Hanya Ketua Saja
Praktisi Hukum Tata Negara (HTN) FH Universitas Brawijaya, Dhia Al Uyun mengapresiasi putusan MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Praktisi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH Unbraw), Dhia Al Uyun mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, namun masih dipertahankan sebagai hakim konstitusi. Ia berpendapat, seharusnya hingga pemberhentian hakim konstitusi.

Diketahui, MKMK memberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Anwar yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.

"Koalisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengapresiasi dengan MKMK cukup berani meskipun tidak progresif untuk menjangkau putusan 90. Memberikan catatan soal pemberhentian ketua saja, padahal harusnya ke pemberhentian hakim," kata Dhia kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (8/11/2023).



Dhia berharap, MK ke depan harus serius menyidangkan kasus serta melakukan perubahan menyeluruh dengan segera.

"Ke depan, berharap MK menyidangkan kasus berikutnya dengan serius, melakukan perubahan menyeluruh dengan segera, serta hukuman teguran bagi hakim-hakim MK menjadi cerminan pentingnya Hakim MK berani, berintegritas dan progresif sebagai negarawan," ujarnya.

Lebih lanjut, Dhia menegaskan meminta Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk mundur dan segera diumumkan Ketua MK baru.

"Selain itu Menyerukan AU untuk mundur, Tanggal 9 November Pukul 18.30 Wakil Ketua MK harus mengumumkan ketua MK baru," tuturnya.

Sekadar informasi, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebab, paman Gibran Rakabuming Raka tersebut tidak mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan keponakannya tersebut.

Berikut amar putusan :
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)