Langgar Hak Paten, Denda Apple Melambung Jadi USD439,7 Juta

Selasa, 17 Oktober 2017 - 20:01 WIB
Langgar Hak Paten, Denda Apple Melambung Jadi USD439,7 Juta
Langgar Hak Paten, Denda Apple Melambung Jadi USD439,7 Juta
A A A
TEXAS - Pertarungan Apple dan VirnetX di meja hijau selama bertahun-tahun terkait hak paten selesai sudah. Pengadilan Amerika Serikat di Distrik Timur Texas memerintahkan Apple membayar VirnetX ganti rugi senilai USD439,7 juta akibat penggunaan hak paten tanpa lisensi.

Hak paten yang dipermasalahkan digunakan oleh Apple dalam memproduksi fitur iOS, seperti FaceTime dan iMessage. Pertarungan keduanya dimulai pada 2010 saat IP Holding Company VirnetX menuduh perusahaan berlogo buah apel itu menggunakan hak patennya tanpa lisensi.

Tahun lalu, juri mengganjar Apple membayar VirnetX USD302,4 juta tapi proses hukum terus berlanjut. Hingga akhirnya pada 29 September 2017, Pengadilan Amerika Serikat untuk Distrik Timur Texas, kembali memenangkan VirnetX atas upaya hukum lanjutan dari Apple.

Pengadilan menolak semua sanggahan yang disampaikan pihak Apple. Akibatnya, tingkat royalti meningkat 50% atau menambahkan USD41,2 juta atas putusan sebelumnya. "Kami gembira dengan keputusan pengadilan terakhir yang memutuskan kami mendapatkan USD439 juta. Ini tidak hanya putusan juri lisensi USD1,20 per pelanggaran iPhone, iPad dan Mac produk, tapi juga pelanggaran yang disengaja, biaya bunga dan biaya pengacara,” kata Kendall Larsen, CEO dan President, VirnetX seperti dilansir situs phonearena, Senin (16/10/2017).

Lebih lanjut dikatakan, nilai denda besar karena penjualan produk yang melanggar ketentuan paten Apple meningkat. “Biaya teknologi keamanan kami di perangkat yang melanggar telah dibagi dan kurang dari seperempat dari 1% biaya perangkat. Kami percaya bahwa tingkat keamanan per perangkat yang ditetapkan ini sangat wajar dan akan sangat membantu usaha perizinan domestik dan global kami,” ujar Kendall Larsen.

Pihak Apple sendiri menyatakan segera mengajukan banding atas vonis pengadilan yang dinilai memberatkan perusahaan tersebut.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.8467 seconds (0.1#10.140)