Pemerintah Siap Beri Sanksi Pidana Pada Provider Nakal

Senin, 13 November 2017 - 14:53 WIB
Pemerintah Siap Beri Sanksi Pidana Pada Provider Nakal
Pemerintah Siap Beri Sanksi Pidana Pada Provider Nakal
A A A
BANDUNG - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin jumlah anggota yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) tidak bisa dibaca oleh pihak provider perusahaan kartu seluler.

Menurut Dirjen Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, jaminan itu diberikan setelah keluarnya kebijakan agar pengguna kartu prabayar dalam seluler melakukan registrasi ulang.

Zudan mengatakan, pihak provider hanya bisa membaca nomor KK orang yang melakukan registrasi, namun tidak memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan konfirmasi dari pemerintah.

"Tidak akan diketahui bapak saya namanya siapa, ibu saya namanya siapa, adik saya, tidak bisa, termasuk anak saya tidak bisa dibuka oleh provider ini," kata Zudan di Bandung, Jawa Barat, Senin (13/11/2017).

Menurut Zudan, langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kemungkinan penyalahgunaan identitas. Untuk itu, pihaknya telah menerapkan sanksi kepada provider nakal juga kepada operator seluler yang nakal.

Sanksi tersebut, kata Zudan seperti sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara, sanksi perdata seperti digugat mengganti rugi, sanksi administrasi karena dianggap melawan hukum dan menghentikan perjanjian kerjasama.

Menurutnya, penghentian kerjasama dianggap sanksi yang paling fatal, karena dengan sanksi itu, akses akan ditutup oleh pemerintah yang mengakibatkan provider tersebut dengan sendirinya akan tutup.

"Bagi yang sudah meregistrasi kartu prabayar tidak perlu membuat ulang atau mengganti KK. Saran saya, KK agar disimpan baik-baik, dan tidak usah diupload di medsos karena bisa digunakan pihak yang tidak bertanggungjawab," pungkasnya
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0126 seconds (0.1#10.140)