Dirjen Aptika Ingatkan Kembali Masyarakat Kewajiban Registrasi Prabayar

Kamis, 23 November 2017 - 19:00 WIB
Dirjen Aptika Ingatkan Kembali Masyarakat Kewajiban Registrasi Prabayar
Dirjen Aptika Ingatkan Kembali Masyarakat Kewajiban Registrasi Prabayar
A A A
JAKARTA - Kebijakan registrasi ulang kartu prabayar yang membatasi satu orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh memiliki tiga kartu SIM prabayar memicu kemarahan pelaku usaha penjualan kartu perdana. Kebijakan tersebut dianggap sangat merugikan para pelaku usaha yang sudah lama menggeluti bisnis tersebut.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan menegaskan, dengan segala dampaknya aturan ini harus diterapkan guna mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Di luar negeri yang namanya pemilik konter itu harus punya Registration Authority (RA). Orang terpercaya itu yang bisa mendaftarkan, bukan orang daftar sendiri. Orang ini (pelaku usaha) harus mendapatkan sertifikat agar bisa mendaftarkan orang lain. Yang namanya bisnis harusnya bisa beradaptasi enggak boleh sewenang-wenang sendiri," ungkap Samuel di Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Lebih lanjut Samuel menjelaskan, pendaftaran sim card itu sebenarnya lebih menguntungkan masyarakat. Ke depannya smartphone akan menjadi dompet atau bank penggunanya. Semua kehidupan kita sebagian besar ada di smartphone.

"Kalau di registrasi nanti jadi bisa dilaporkan bila ada kehilangan uang di smartphone. Sekarang masih Rp1 juta limitnya kalau sudah boleh sampai Rp100 juta bagaimana? Ini yang sedang disiapkan, kalau ada isu-isu ini untuk mencari orang, kami tetap bisa tangkap kalau memang dia melanggar hukum tanpa registrasi ini," tegasnya.

Samuel yang akrab disapa Sammy itu mengambil contoh kasus "Saracen" yang tertangkap karena melanggar hukum. "Di digital, kita itu kalau melakukan sesuatu ada jejaknya. Kapan kamu masuk, jam berapa, kamu ngapain aja, itu ada. Jadi kalau ada kejadian bisa ditarik balik," tuturnya.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0874 seconds (0.1#10.140)