Kepolisian Inggris Bakal Diberi Hak Tembak Jatuh Drone

Selasa, 28 November 2017 - 18:04 WIB
Kepolisian Inggris Bakal Diberi Hak Tembak Jatuh Drone
Kepolisian Inggris Bakal Diberi Hak Tembak Jatuh Drone
A A A
LONDON - Pertumbuhan drone (pesawat nirawak) membuat pusing banyak negara. Setelah India merancang aturan main drone, kini giliran Pemerintah Inggris menggodok rancangan peraturan yang sama.

Bahkan dalam RUU Drone, polisi Inggris akan diberi kewenangan yang memungkinkan mereka menjatuhkan drone yang diyakini digunakan untuk kegiatan kriminal. Dalam RUU yang bakal dibahas tahun depan itu, geeky-gadgets mencatat, negara juga mengizinkan polisi merebut drone dan suku cadangnya.

Sekadar informasi, Amerika Serikat sudah memiliki daftar drone yang diperkenankan beroperasi di wilayah hukumnya. Begitu pun di India yang akan menuntaskan peraturan pesawat tanpa awal akhir tahun ini. (Baca juga:
India Tak Mau Drone Diterbangkan Pemiliknya Secara Bebas )

Di Inggris, ke depan setiap drone yang memiliki berat lebih dari 250 gram perlu didaftarkan ke instansi terkait. Mereka pun berencana membuat tes bagi pengendali atau pemilik drone guna menjamin keselamatan manusia di sekitarnya.

Menteri Penerbangan Inggris, Baroness Sugg mengungkapkan, drone memang memiliki potensi industri yang besar. "Kami ingin memanfaat teknologi ini. Tetapi jika kita menyadari potensi penuh dari teknologi yang sangat menarik ini, kita harus mengambil langkah-langkah untuk menghentikan penggunaan perangkat ini secara ilegal dan mengatasi masalah keamanan dan privasi," ujarnya.

Dikatakannya, orang yang menggunakan drone untuk menyerang privasi orang lain atau terlibat dalam kegiatan kriminal akan dapat menghadapi tuntutan serius di Inggris.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7758 seconds (0.1#10.140)