UMK Depok 2024 Rp4,8 Juta, Buruh Kecewa Rekomendasi Wali Kota Tak Dipakai Pj Gubernur Jabar

Selasa, 05 Desember 2023 - 07:38 WIB
loading...
UMK Depok 2024 Rp4,8 Juta, Buruh Kecewa Rekomendasi Wali Kota Tak Dipakai Pj Gubernur Jabar
FSPMI Kota Depok menyatakan kekecewaan terkait nilai UMK Depok yang hanya naik 3,92% atau menjadi Rp4.878.612. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
DEPOK - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok menyatakan kekecewaan terkait nilai Upah Minimum Kota ( UMK ) Depok yang hanya naik 3,92% atau menjadi Rp4.878.612. Mereka menyayangkan rekomendasi Wali Kota Depok Mohammad Idris kenaikan UMK sebesar 12,99 persen tidak dipakai Pj Gubernur Jawa Barat.

"Kami buruh di Depok kecewa dgn keputusan Pj Gubernur Jawa Barat yang memutuskan UMK Kota Depok 2024 tidak memakai rekomendasi Wali Kota Depok sebesar 12,99%," ungkap Ketua FSPMI Kota Depok, Wido Pratikno kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (5/12/2023).

Wido pun masih menunggu arahan dari elemen buruh tingkat nasional terkait rencana aksi mogok nasional menyusul kenaikan UMP maupun UMK yang tidak sesuai harapan. "Kami menunggu perintah dari pusat, ada rencana mogok nasional," ujarnya.

Sebagai informasi, Pemprov Jawa Barat telah memutuskan upah minimum kota (UMK) Depok tahun 2024 naik 3,92% menjadi Rp4.878.612.



Penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

Adapun Kepgub ditekan secara elektronik oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Hal itu bertolak belakang dengan Wali Kota Depok, Mohammad Idris merekomendasikan besaran UMK Depok 2024 naik 12,99% atau menjadi Rp5.304.307,64 dari tahun sebelumnya.

Hal itu tertuang dalam Surat Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024 nomor 561/84 Naker/XI/2023 yang diteken Idris tanggal 24 November 2023.

Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat:

1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
6. Kota Depok (Rp4.878.612)
7. Kota Bogor (Rp4.813.988)
8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
12. Kota Bandung (Rp4.209.309)
13. Коtа Cimahi (Rp3.627.880)
14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)
15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)
16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)
17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)
19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
27. Kota Banjar (Rp2.070.192)

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1494 seconds (0.1#10.140)