Jerman Denda Rp768 Miliar Bagi Platform yang Loloskan Ujaran Kebencian

Kamis, 04 Januari 2018 - 09:02 WIB
Jerman Denda Rp768 Miliar Bagi Platform yang Loloskan Ujaran Kebencian
Jerman Denda Rp768 Miliar Bagi Platform yang Loloskan Ujaran Kebencian
A A A
BERLIN - Setiap negara tentunya memiliki kebijakan tersendiri untuk memerangi ujaran kebencian yang berseliweran di platform media sosial. Begitu juga dengan Jerman, negara yang terkenal dengan tembok Berlin nya ini memiliki kebijakan tersendiri untuk menangkal hal tersebut.

Dilansir dari BBC, Rabu (3/1/2018), tahun ini Jerman resmi memberlakukan kebijakan berupa hukuman denda USD57 juta atau sekitar Rp768 miliar bagi media sosial yang tidak bisa memberantas beredarnya konten ujaran kebencian.

Dalam hal ini, lembaga pengawas internet Jerman NetzDG sebenarnya sudah mengajukan permohonan pada Juni 2016 lalu. Dan kemudian pemerintah Jerman mengesahkannya pada awal Oktober 2016.

Dengan ditetapkannya kebijakan tersebut, penyedian layanan media sosial dan internet di Jerman diberi waktu hingga akhir 2017 untuk menyediakan fitur pemberantasan konten ujaran kebenciann.

Dengan kata lain penyedia layanana harus memiliki fitur untuk melaporkan sebuah konten termasuk konten yang sudah dilaporkan tapi belum juga ditarik dari internet. Mereka ingin konten tersebut bisa ditarik dalam waktu kurang dari 24 jam.

Setiap kebijakan tentu saja selalu menghadirkan pro dan kontra. Meski banyak yang menaggapi positif, namun tidak sedikit pula pihak yang kontra terhadap kebijakan ini.

Pasalnya kebijakan tersebut dianggap membunuh kebebasan berpendapat di internet. Sebagai informasi, kabarnya beberapa layanan seperti Facebook, Twitter, Google, YouTube, Snapchat, dan Instagram masuk dalam daftar pengawasan yang cukup ketat dari lembaga dan pemerintahan di Jerman.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1162 seconds (0.1#10.140)