Dewas KPK Hadirkan 12 Saksi dalam Sidang Etik Firli Bahuri

Rabu, 20 Desember 2023 - 07:38 WIB
loading...
Dewas KPK Hadirkan 12 Saksi dalam Sidang Etik Firli Bahuri
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang etik dari Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, pada Rabu (20/12/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas ( Dewas ) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal menggelar sidang etik Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri . Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris memastikan, sidang tersebut bakal tetap digelar dengan hadir atau tidaknya Firli.

"Pak FB (Firli Bahuri) hadir atau tidak hadir, sidang etik besok (hari ini) jalan terus," kata Haris saat dihubungi wartawan, Rabu (20/12/2023).

Agenda sidang etik perdana Firli itu, Dewas menjadwalkan pemeriksaan saksi. Haris pun menyebutkan setidaknya ada 12 saksi yang akan dihadirkan.

"Kalau enggak salah ada 12 orang saksi yang dihadirkan," ujarnya.

Namun, Haris belum membeberkan identitas dari para saksi tersebut. Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke sidang etik. Setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif itu.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya,”ujarnya, Jumat (8/12/2023).

Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

“Ketiga ada juga yang berhubungan dengan penyewaan rumah Firli Bahuri di Kertanegara,”ungkap Tumpak Panggabean.

Tumpak mengatakan, keputusan ini diambil usai dilakukannya pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Jumat tadi pagi. Pemeriksaan pendahuluan ini digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.

Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf A atau Pasal Ayat 1 huruf J dan Pasal 8 Ayat E peraturan Dewas tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1468 seconds (0.1#10.140)