5 Kategori Ekonomi Siswa yang Bisa Mendaftar KIP Kuliah 2024

Rabu, 27 Desember 2023 - 14:27 WIB
loading...
5 Kategori Ekonomi Siswa yang Bisa Mendaftar KIP Kuliah 2024
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan tersedia lagi di 2024 untuk mahasiswa kategori ekonomi miskin/rentan miskin. Foto/UPI.
A A A
JAKARTA - Kartu Indonesia Pintar ( KIP) Kuliah akan tersedia lagi di 2024. Siswa bisa mendaftar KIP Kuliah untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi negeri (PTN) jenjang D3 maupun S1.

Perlu ditekankan lagi jika KIP Kuliah hanyalah bantuan sosial bagi calon mahasiswa selama memenuhi persyaratan miskin atau rentan miskin sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Baca juga: Bagaimana Cara Daftar KIP Kuliah 2024 bagi Calon Mahasiswa Gap Year? Simak Ketentuannya

Sementara syarat lainnya adalah lulus SMA/SMK, diterima di perguruan tinggi baik akademik maupun vokasi di PTN atau PTS, dan juga memiliki potensi akademik baik.

Sasaran KIP Kuliah hanyalah untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin memang perlu ditegaskan. Jangan sampai bantuan ini salah sasaran kepada siswa dari keluarga mampu yang tidak berhak menikmati bantuan ini.

Lalu apa saja kategori atau persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah yang bisa menjadi panduan calon mahasiswa baru kuliah di 2024? Berikut ini informasinya dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2023 di laman KIP Kuliah.

Baca juga: Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2024? Ini Info Pentingnya yang Wajib Diketahui

5 Kategori Ekonomi Penerima KIP Kuliah


1. Mahasiswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah
2. Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau bantuan sosial lain seperti:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
3. Terdaftar pada kelompok masyarakat miskin maksimal pada desik 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Esktrem (P3KE) Kemenko PMK
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka bisa dibuktikan dengan ketentuan:
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
dan
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Baca juga: Pendaftaran Relawan KIP Kuliah 2024 Dibuka, Penting Perkaya Soft Skill Mahasiswa

KIP Kuliah bisa dinikmati oleh mahasiswa jenjang diploma hingga sarjana dengan jangka waktu pemberian untuk sarjana dan sarjana terapan maksimal 8 semester, D3 maksimal 6 semester, dan D2 maksimal 4 semester.

KIP Kuliah juga bisa dimanfaatkan mahasiswa program profesi dokter, dokter gigi, dan dokter hewan maksimal 4 semester, ners, apoteker, bidan, dan juga guru maksimal 2 semester.

Demikian kategori ekonomi siswa yang bisa menerima KIP Kuliah 2024. Calon mahasiswa yang ingin mengajukannya bisa mempelajari proses pendaftaran KIP Kuliah 2024.

Selain itu, pendaftaran KIP Kuliah di Kemendikbudristek hanya berlaku untuk pilihan prodi di PTN akademik dan vokasi saja. Semoga informasi ini bermanfata bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1758 seconds (0.1#10.140)