Ini Sanksi yang Dijatuhkan Pemerintah kepada Facebook Indonesia

Kamis, 05 April 2018 - 19:28 WIB
Ini Sanksi yang Dijatuhkan Pemerintah kepada Facebook Indonesia
Ini Sanksi yang Dijatuhkan Pemerintah kepada Facebook Indonesia
A A A
JAKARTA - Pemerintah langsung memberikan sanksi tegas kepada Facebook terkait bocornya 1.096.666 data akun asal Indonesia oleh Cambridge Analytica, konsultan politik Donald Trump saat kampanye Pilpres AS. Bukan hanya sanksi tertulis, Facebook Indonesia juga sudah ditunggu oleh sanksi denda dan kurungan badan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, semua media sosial harus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Terkait bocornya data akun dan digunakan oleh Cambridge Analytica, masalah tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Kominfo No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Masalah ini diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang jika ada pelanggaran akan diikuti oleh sanksi administrasi, denda, dan hukuman badan atau pidana. Sanksi administrasi sudah pasti, saya sudah minta Pak Sammy (Semuel Abrijani, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo). Teguran lisan sudah, teguran tulisan dibuat hari ini," kata Menteri Kominfo Rudiantara saat konferensi pers seusai bertemu perwakilan Facebook Indonesia di Gedung Kementerian Kominfo di Jakarta, Kamis sore (5/4/2018).

Selain sanksi tersebut, Rudiantara juga berkoordinasi dengan Kepolisian terkait dengan ancaman hukuman badan dan denda. "Kami sudah koordinasi dengan Kapolri tadi untuk menyiapkan proses selanjutnya. Walau pun ini bukan delik aduan karena hukuman badannya di atas lima tahun, ini delik umum," katanya.

Dia pun meminta masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial, khususnya aplikasi yang meminta akses terhadap data-data pribadi penggunanya. "Hati-hati jangan asal terima saja syaratnya," imbau Rudiantara.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8494 seconds (0.1#10.140)