Cabut Tiga IUP OP di Pulau Laut Dipertanyakan

Minggu, 20 Mei 2018 - 16:30 WIB
Cabut Tiga IUP OP di Pulau Laut Dipertanyakan
Cabut Tiga IUP OP di Pulau Laut Dipertanyakan
A A A
WASHINGTON - Kuasa Hukum PT Sebuku Grup, Prof DR Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada upaya untuk menggerakkan masyarakat Kota Baru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan untuk menolak tambang dengan cara-cara yang tidak wajar, bahkan menggunakan oknum polisi dan PNS. Ini dilakukan sebagai upaya seolah-olah ada aspirasi warga untuk menjustifikasi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel yang mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik tiga perusahaan PT Sebuku Grup dengan alasan utama: masyarakat menolak tambang, walaupun alasan yuridis pencabutan itu sangat lemah.

“Ada upaya mengumpulkan tanda tangan warga untuk menolak tambang di Pulau Laut. Warga yang tanda tangan itu diberi uang Rp50 ribu dan KTP-nya difoto. Pihak yang bergerak ini ada dari perusahaan swasta, aparatur PNS dan juga melibatkan oknum polisi. Ini aneh, oknum polisi dan PNS mendatangi rumah warga untuk minta tanda tangan, seolah mengintimidasi warga karena kegiatan semacam itu tidak lazim dilakukan polisi,” ucap Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Yusril menduga, surat yang ditandatangani warga itu nantinya akan dibawa ke pengadilan untuk memberikan dukungan kepada Gubernur Kalsel dan menjadi bagian kampanye publik opini untuk mempengaruhi pengadilan.

“Rekayasa seperti bukan cara kesatria untuk berhadapan secara fair di pengadilan dengan mengemukakan argumen filofosis, sosiologis dan yuridis. Tiap persidangan, pengadilan terus-menerus didemo yang diduga kuat sengaja digerakaan dan didanai. Masyarakat Banjarmasin tahu, yang demo itu asal dibayar dikit demo mengatas-namakan warga Pulau Laut. Selain itu ada juga yang mengerahkan PNS yang dilibatkan dalam demo-demo ini. Ini samasekali tidak mendidik dan bahkan cenderung menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan” tegasnya.

Dikatakan Yusril, dirinya menyarankan agar proses hukum yang sudah berjalan diselesaikan secara hukum. “Itu ciri masyarakat beradab, silakan berproses secara hukum. Tokh Gubernur Kalimantan Selatan selain menggunakan personil Biro Hukumnya, Jaksa Pengacara Negara ke persidangan juga menghadirkan advokat profesional yang ilmu dan kemampuannya tidak diragukan lagi. Kalau di dunia persilatan, ilmu dan kemampuan mereka sudah sangat sakti madraguna”. Jadi, lanjut Yusril, kalau sudah demikian, maka tidak perlu kiranya merekayasa dukungan publik sampai melibatkan oknum polisi dan PNS segala. “Petarung sejati takkan bertarung menggunakan cara-cara tidak terhormat. Petarung sejati akan tampil sendirian dengan pedang terhunus tanpa harus merekayasa keterlibatan rakyat yang kadang-kadang tidak memahami inti persoalan”, kata Yusril yang pernah memerankan Laksamana Cheng Ho dalam film “Legend of the East” yang menyebabkan dia memperoleh penghargaan sebagai the best actor dalam Festival Film di Madrid, Spanyol, lima tahun yang lalu.

Ditambahkan, pada persidangan nanti PT Sebuku Grup sebagai penggugat akan menghadirkan ahli seorang sosiolog. “Kami berharap ahli ini mengungkap fenomena soal rekayasa dukungan dan alasan penolakan masyarakat terhadap tambang yang menjadi alasan utama Gubernur Kalsel mencabut tiga IUP OP di Pulau Laut. Semua akan dikemukakan secara argumentatif di persidangan,” pungkas Yursil yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0726 seconds (0.1#10.140)