Terbukti Jiplak iPhone, Samsung Didenda Rp7,5 Triliun

Sabtu, 26 Mei 2018 - 16:01 WIB
Terbukti Jiplak iPhone, Samsung Didenda Rp7,5 Triliun
Terbukti Jiplak iPhone, Samsung Didenda Rp7,5 Triliun
A A A
CALIFORNIA - Setelah hampir 5 hari melalui persidangan, hakim pengadilan AS menyatakan Samsung Electronics Co Ltd harus membayar USD539 juta atau sekitar Rp7,5 triliun kepada Apple Inc atas kasus menjiplakan fitur fitur smarthphone yang telah dipatenkan.Kedua raksasa smartphone ini, sudah bertarung di pengadilan sejak tahun 2011, dengan kasus yang sama yaitu Apple menggugat Samsung telah menjiplak mentah-mentah produk smartphone nya.

Putusan pengadilan yang baru adalah berdasarkan persidangan di San Jose, California yang fokus membahas berapa jumlah uang yang harus dibayarkan oleh Samsung kepada Apple karena telah melanggar hak paten dari segi desain.“Kami sangat percaya dengan arti sebuah desain, kasus ini bukan hanya sekedar jumlah uang” pihak Apple memberikan ketarangan dikutip melalui Reuters.

Pengadilan memutuskan bahwa Samsung harus membayar sebesar Rp7,5 triliun untuk pelanggaran hak paten desain, dan Rp75 miliar untuk pelanggaran hak paten utilitas.

Sebelumnya, Samsung telah membayar Apple sebesar USD366atau sekitar Rp 5,5 triliun sebagai kompensasi atas pelanggaran sejumlah hak paten milik Apple.

Pihak Samsung tidak mengatakan apakah berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, tetapi pihaknya mengatakan akan mempertahankan semua opsi untuk melakukan banding.

“Keputusan hari ini bertentangan dengan kesepakatan Mahkama Agung yang membele kami dalam hal pelanggaran hak paten terhadap desain” tulis Samsung.

"Kami akan mempertimbangkan semua pilihan untuk mendapatkan hasil yang tidak menghambat kreativitas dan persaingan yang adil untuk semua perusahaan dan pelanggan," lanjutnya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7469 seconds (0.1#10.140)