Akun WhatsApp Disita Polisi, Aiman: Itu Merugikan TPN Ganjar-Mahfud

Selasa, 30 Januari 2024 - 16:28 WIB
loading...
Akun WhatsApp Disita Polisi, Aiman: Itu Merugikan TPN Ganjar-Mahfud
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menilai bahwa penyitaan empat barang bukti yang dilakukan Polda Metro Jaya sangat merugikan TPN Ganjar-Mahfud. Foto/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menilai bahwa penyitaan empat barang bukti yang dilakukan Polda Metro Jaya sangat merugikan TPN Ganjar-Mahfud. Diketahui, Aiman telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran hoaks tentang aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024.

Dari pemeriksaan tersebut, kepolisian menyita empat barang bukti, salah satunya ialah akun WhatsApp milik Aiman. Tidak hanya merugikan TPN Ganjar-Mahfud, Aiman juga khawatir jika identitas narasumber yang memberitahunya soal ketidaknetralan aparat akan terbongkar.

"Jadi penyitaan WhatsApp tersebut, selain itu juga mengandung informasi rahasia saya dengan narasumber saya yang disita polisi, juga terkait dengan aktivitas saya sebagai Direktur Komunikasi Politik TPN Ganjar-Mahfud," katanya usai mengadukan proses penyidikan Polda Metro Jaya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Selasa (30/1/2024).



"Bagi saya itu merugikan kami di TPN Ganjar-Mahfud," sambungnya.

Di sisi lain, Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud sekaligus Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan, penyitaan empat barang bukti berupa handphone, email, akun Instagram, dan akun WhatsApp milik Aiman sangat terburu-buru.

"Aiman ini masih kapasitas sebagai saksi, agak tidak lazim terlapor dalam kapasitas sebagai saksi ini dilakukan upaya-upaya paksa termasuk dalam hal ini penyitaan," katanya.

Terlebih, kata Finsensius, Polda Metro Jaya hanya memiliki satu surat izin untuk penyitaan satu barang bukti. Sehingga menurutnya, penyitaan tiga barang lain diduga menyalahi aturan.

"Menurut kami patut diduga, patut diduga ini menyalahgunakan kewenangan dari penyidik karena kalau didasarkan pada surat izin penyitaan, kita fokus pada dasar itu, maka hanya satu yang diizinkan. Untuk tiga barang bukti lainnya, ini tidak dicantumkan," katanya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1199 seconds (0.1#10.140)