Giliran Prancis Selidiki TikTok karena Langgar Privasi Pengguna

Rabu, 12 Agustus 2020 - 16:34 WIB
loading...
Giliran Prancis Selidiki TikTok karena Langgar Privasi Pengguna
Prancis selidiki TikTok karena diduga melakukan pelanggaran privasi terhadap penggunanya. Foto/Ist
A A A
WASHINGTON - Aplikasi berbagi video pendek , TikTok , menjadi salah satu perusahaan paling kontroversial saat ini. Hal itu dimulai dari meradangnya Presiden AS, Donald Trump , terhadap berbagai ekspansi yang dilakukan perusahaan teknologi China. (Baca juga: Donald Trump Larang Transaksi Apapun dengan TikTok dan WeChat )

Terbaru, TikTok tengah mendapat sorotan dari Pemerintah Prancis terkait keamanan data penggunanya. Menurut laporan baru-baru ini, TikTok sedang diselidiki oleh regulator privasi negara tersebut.

Ini menunjukkan bahwa ruang lingkup tinjauan kebijakan privasi TikTok semakin meluas. Seorang juru bicara Komisi Nasional Informatika dan Kebebasan (CNIL), yang berkantor pusat di Paris, mengatakan, badan tersebut meluncurkan penyelidikan terhadap TikTok setelah menerima pengaduan pada Mei. Namun, pihaknya menolak untuk mengungkapkan alasan pengaduan atau siapa yang membuat pengaduan.

"CNIL sangat waspada tentang perusahaan ini dan akan menanggapi keluhan dan masalah yang terkait dengannya dengan serius," kata perwakilan kantor CNIL seperti dikutip situs Giz China.

Sayangnya TikTok tidak menanggapi permintaan komentar. Jadi kita belum bisa mengetahui pengaduan apa yang dikeluhkan penggunanya di Prancis.

Pada Juni di tahun yang sama, Direktur Perlindungan Data UE berjanji akan mengoordinasikan penyelidikan potensial terhadap TikTok. Sebelumnya, Komisi Perlindungan Data Belanda menyatakan pada bulan Mei sedang menyelidiki kebijakan TikTok untuk melindungi data anak-anak. Regulator data Inggris juga melakukan penyelidikan serupa.

Penyelidikan TikTok di Prancis Memicu Penyelidikan Luas Eropa
TikTok juga menghadapi tekanan yang meningkat di Amerika Serikat. Presiden AS, Donal Trump, baru-baru ini melarang TikTok di AS. Namun, larangan tersebut akan berlaku penuh dalam waktu beberapa minggu (45 hari sejak hari pengumuman).

Menurut Trump, TikTok merupakan ancaman bagi keamanan nasional Amerika. Microsoft diketahui sedang bernegosiasi untuk mengakuisisi operasi TikTok di AS, Kanada, Australia, dan Selandia Baru.

Selanjutnya, Twitter juga mendaftarkan minatnya untuk mengakuisisi TikTok. Menurut spekulasi, kesepakatan untuk mengakuisisi TikTok dapat menelan biaya USD20 miliar-30 miliar.

Pada 2017, CNIL memerintahkan layanan pesan instan Facebook, WhatsApp, untuk berhenti membagikan data pengguna dengan perusahaan induknya tanpa mendapatkan persetujuan yang diperlukan. Agensi tersebut juga menjatuhkan denda sebesar 50 juta euro pada Google dengan alasan melanggar aturan privasi UE.

Dengan 27 negara anggota, Uni Eropa memiliki undang-undang perlindungan data paling ketat di dunia. Menurut ketentuan yang relevan dari Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR), Uni Eropa berhak mengenakan denda yang setara dengan 4% dari penjualan tahunan global pada perusahaan yang melanggar peraturan paling serius. (Baca juga: Tersingkir dari Komisaris BUMN, Relawan Jokowi Merasa Kehilangan Induk )

Tampaknya TikTok tidak menghadapi ancaman larangan di Prancis. Jika terbukti bersalah, mungkin akan membayar denda yang sangat besar.
(iqb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1665 seconds (0.1#10.140)