Jokowi Tepis Anggapan Politisasi BLT: Udah dari Dulu

Jum'at, 02 Februari 2024 - 11:55 WIB
loading...
Jokowi Tepis Anggapan Politisasi BLT: Udah dari Dulu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis adanya unsur politisasi dalam pemberian BLT kepada KPM yang diberikan awal tahun ini hingga bulan Maret mendatang. Foto/MPI/Raka Dwi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis adanya unsur politisasi dalam pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang diberikan awal tahun ini hingga bulan Maret mendatang.

Jokowi mengatakan bahwa pemberian BLT telah dilakukan oleh pemerintah sejak September tahun 2023.

"Oh udah dari dulu (pemberian BLT). Ini kan sudah dari September," ujar Jokowi seusai menghadiri acara Kongres XVI GP Ansor di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Jokowi menjelaskan bahwa pemberian BLT dilakukan karena adanya kenaikan harga beras di seluruh negara. Pemberian BLT tersebut, kata Jokowi, untuk memperkuat daya beli masyarakat.

"Kita ingin memperkuat daya beli rakyat yang di bawah dan itu sudah dilakukan. Misalnya bantuan pangan beras itu sudah sejak September, BLT itu karena ada EL Nino kemarau panjang. Sehingga juga ini untuk memperkuat daya beli masyarakat sehingga diperlukan," jelas Jokowi.

Terkait pemberian BLT Rp200.000 per bulan, kata Jokowi, hal tersebut telah disepakati dan disetujui oleh DPR dengan menggunakan APBN.

"Iya, itu semuanya sekali lagi itu kan sudah lewat mekanisme persetujuan di DPR, APBN itu. Jangan dipikir hanya keputusan kita sendiri, tidak seperti itu dalam mekanisme kenegaraan kita, pemerintahan kita nggak seperti itu," terang Jokowi.

Diketahui, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp11,25 triliun untuk 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Rencananya BLT tersebut bakal disalurkan pada tiga bulan pertama tahun 2024 dari mulai Januari hingga Maret.



Pemerintah juga akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp200.000 per bulan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mulai Februari 2024. Bantuan tersebut diberikan hingga 3 bulan ke depan, yakni hingga Maret 2024.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1239 seconds (0.1#10.140)