Tolak Perbaiki, Australia Denda Apple Rp 94 Miliar

Kamis, 21 Juni 2018 - 19:02 WIB
Tolak Perbaiki, Australia Denda Apple Rp 94 Miliar
Tolak Perbaiki, Australia Denda Apple Rp 94 Miliar
A A A
SYDNEY - Apple Inc. didenda USD 6,7 juta (Rp94 Miliar) oleh pengadilan Australia untuk klaim palsu atas hak-hak konsumen ketika menolak untuk memperbaiki iPhone dan iPad yang sebelumnya diperbaiki oleh pihak ketiga.

Raksasa teknologi AS berlangganan keluhan kepada Komisi Konsumen dan Persaingan Australia (ACCC) setelah sistem operasi pembaruan menonaktifkan perangkat mereka karena masalah global yang dikenal sebagai 'kesalahan 53'.

Pengguna akan diberitahu oleh Apple bahwa mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapat bantuan lebih lanjut jika iPhone atau iPad telah diperbaiki oleh perusahaan lain.

ACCC membawa dakwaan terhadap Apple ke Pengadilan Federal tahun lalu untuk klaim palsu atau menyesatkan kepada pelanggan mengenai hak-hak mereka di bawah hukum.

"Jika suatu produk rusak, pelanggan secara hukum berhak untuk memperbaiki atau mengganti berdasarkan Hukum Konsumen Australia, atau dalam beberapa situasi mendapatkan pengembalian uang.

"Pengadilan menyatakan fakta bahwa iPhone atau iPad telah diperbaiki oleh pihak-pihak selain Apple tidak akan dan tidak dapat menyebabkan kemerosotan konsumen, atau hak pengguna untuk mencari bantuan telah dihapus," kata Komisaris ACCC Sarah Court dalam sebuah pernyataan.

Apple mengakui membingungkan setidaknya 275 pelanggan Australia tentang masalah antara Februari 2015 dan Februari 2016 di situs web AS, melalui staf toko Australia dan panggilan telepon layanan pelanggannya.

ACCC mengatakan Apple juga berkomitmen untuk menyediakan perangkat baru sebagai ganti pelanggan setelah tuduhan bahwa perusahaan hanya mengubah perangkat bermasalah dengan barang lama yang diperbarui.

Apple tidak berkomentar tentang masalah ini.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1196 seconds (0.1#10.140)