Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Jabar Nyatakan Ridwan Kamil Tak Bersalah

Rabu, 07 Februari 2024 - 13:14 WIB
loading...
Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Jabar Nyatakan Ridwan Kamil Tak Bersalah
Ridwan Kamil penuhi panggilan Bawaslu Jawa Barat. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Bawaslu Jawa Barat menyatakan Ridwan Kamil tak bersalah atas laporan dugaan pelanggaran kampanye. Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar itu dilaporkan melakukan pelanggaran kampanye saat menghadiri giat Jambore BPD di Tasikmalaya.

Mantan Gubernur Jawa Barat itu dilaporkan telah melanggar sejumlah pasal salah satunya berkaitan dengan politik uang. Ridwan Kamil disebut membagikan uang kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan itu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, Ridwan Kamil sudah mengakui adanya kegiatan sawer uang dalam kegiatan itu dengan nominal Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

Uang itu diberikan sebagai hadiah bagi tiga peserta yang paling heboh berjoget. ”Posisi sawer uang di dalam konteks yang dilakukan oleh Ridwan Kamil tentunya itu kan berkaitan dengan perlombaan joget paling heboh,” kata Syaiful Bachri, Kamis (7/2/2024).



Menurut Syaiful, Ridwan Kamil hanya membagikan uang sebagai hadiah dan tak mengajak peserta memilih salah satu paslon. Dengan demikian, Ridwan Kamil dinilai tak melanggar unsur pasal yang berkaitan dengan politik uang.

”Fakta yang memang terlihat atau sesuai dengan fakta yang ada, ketika klarifikasi tidak ada unsur yang berkenaan dengan itu (memilih salah satu paslon), hanya berupa joget terheboh itu,” jelasnya.

Diketahui, Ridwan Kamil dinilai tak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan pelapor yakni Pasal 524 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kemudian, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Serta, Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat 2 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1804 seconds (0.1#10.140)