Tik Tok Dituduh Rusak Ahlak dan Moral Anak Indonesia

Rabu, 04 Juli 2018 - 15:05 WIB
Tik Tok Dituduh Rusak Ahlak dan Moral Anak Indonesia
Tik Tok Dituduh Rusak Ahlak dan Moral Anak Indonesia
A A A
JAKARTA - Aplikasi mobile yang saat ini digemari para pengguna di dunia, telah resmi diblokir di Indonesia. Aplikasi ini dianggap berbahaya karena penggunanya dewasa, anak-anak pun bisa dengan bebas bergaya dalam video di aplikasi tersebut.

Kementrerian Komunikasi dan Informatika telah resmi memblokir aplikasi Tik Tok, Selasa (3/7/2018). Setidaknya ada delapan Domain Name System (DNS) Tik Tok yang diblokir pemerintah.

Hal itu disebabkan ribuan laporan masyarakat yang diterima Kominfo melalui laman change.org yang membuat sebuah petisi viral yang menjadi salah satu pendorong diblokinya platform itu.

Laman tersebut memuat sebuah petisi yang berisi permohonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, untuk memblokir aplikasi Tik Tok.

Tak hanya satu petisi, namun ada beberapa petisi yang menyerukan aplikasi Tik Tok ini di blokir.

Misalnya melalui petisi yang dibuat oleh Rizki Budiman dengan judul Kemenkominfo Blokir Aplikasi Tik Tok ini telah di tandatangai lebih dari 145ribu warganet.

Inisiator petisi ini menuliskan

"Dalam beberapa kasus di linimasa sosial media, dapat kita lihat dampak yang kurang baik. Salah satunya aplikasi Tik Tok"

"Seorang anak kecil yang menangis meminta uang kepada orang tuanya, hanya untuk menghadiri Meet and Greet User Tiktok, dengan HTM yang tidak sedikit."
"Beberapa user TikTok yang menjadikan ibadah sebagai sarana hiburan melalui TikTok"

"Gadis-gadis belia yang berani menunjukan aurat, sekedar untuk berjoget dengan menampilkan aurat"

"Mereka generasi kita, mari kita lindungi dari aplikasi yang bisa menimbulkan keterbelakangan mental generasi muda."

"Blokir Sekarang, Sebelum menjadi penyakit mental di masa mendatang."
Meski belum mencapai target yatu 150ribu penandatangan petisi, nyatanya aplikasii itu telah di blokir oleh pihak Kominfo.

Sementara itu, Noor Iza, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo mengatakan bahwa tidak ada batasan waktu pemblokiran tersebut.

"Blokir ini tidak ada batasan waktu, sepanjang pihak Tik Tok mengonfirmasi, memenuhi apa-apa yang diminta (oleh Kominfo)," ujar Noor kepada Okezone.

Noor mengatakan bahwa sebelum melakukan pemblokiran, Kominfo telah mencoba menghubungi pihak Tik Tok. Namun, Kominfo belum mendapatkan respon atau jawaban, sehingga pemerintah melakukan pemblokiran.

Lebih lanjut Noor mengungkapkan, ada beberapa hal yang diminta oleh pemerintah terkait keberadaan Tik Tok di Indonesia, antara lain meminta agar pengelola layanan melakukan pemantauan hingga membentuk tim monitoring.

Seperti diketahui, alasan diblokirnya layanan ini ialah karena adanya aduan dari masyarakat kepada Kominfo. Di dalam aplikasi Tik Tok banyak akun-akun, fenomena, perilaku negatif terutama bila dikonsumsi untuk anak-anak.

"Karena mereka (anak-anak) juga melakukan, ikut terlibat. Mereka menggunakan Tik Tok sebagai media sosial," tuturnya.

Di toko aplikasi Google Play, Tik Tok dijelaskan sebagai komunitas video global yang didukung oleh musik. Di dalamnya, pengguna bisa menari, bergaya bebas atau tampil, di mana pembuat konten didorong untuk membiarkan imajinasi mereka berjalan liar dan membebaskan ekspresi mereka.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7645 seconds (0.1#10.140)