Facebook Terancam Denda Rp24,2 Triliun karena Peretasan

Kamis, 04 Oktober 2018 - 18:45 WIB
Facebook Terancam Denda Rp24,2 Triliun karena Peretasan
Facebook Terancam Denda Rp24,2 Triliun karena Peretasan
A A A
MOUNTAIN VIEW - Raksasa teknologi Facebook, pada pekan lalu secara terbuka terbuka mengungkap bahwa mereka mengalami serangan siber yang mengakibatkan lebih dari 50 juta aku penggunanya diretas.

Dilansir laman Business Insider, Kamis (4/10/2018) akibat peretasan itu, Facebook dapat dikenakan denda sebesar USD1,63 miliar (sekitar Rp 24,2 triliun) oleh Lembaga Pengawasan Privasi Uni Eropa. Denda ini berlaku jika Facebook benar-benar dinyatakan melanggar UU Eropa mengenai kerahasiaan data pengguna.

Menurut Wall Street Journal, Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia selaku regulator utama Facebook di Eropa, ingin agar Facebook memberikan informasi lebih rinci tentang pelanggaran data tersebut.

"DPC Irlandia mendesak Facebook untuk menindaklanjuti pelangganan keamanan yang berdampak pada setidaknya 50 juta pengguna, termasuk rincian pengguna di Uni Eropa yang ikut terdampak. Dengan demikian kami bisa menilai sifat pelanggaran dan risiko kepada pengguna," tulis DPC Irlandia dalam akun Twitternya.

Mereka menduga bahwa hal ini melanggar undang-undang privasi baru di Uni Eropa, Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR).

Di Eropa sendiri GPDR telah ketat diberlakukan mulai Mei 2018, yang bertujuan untuk melindungi data pengguna penduduk di Uni Eropa.

Kasus peretasan ini awalnya diunggah oleh CEO Facebook Mark Zuckerberg minggu lalu yang mengatakan bahwa sistem mereka telah diretas dengan menggunakan eksploitasi celah kemamanan untuk mengkases token yang memungkinkan log-in ke sektiar 50 juta akun Facebook.

Peretas juga mendapatkan akses ke informasi pribadi dari aplikasi dan layanan pihak ketiga seperti Tinder, Spotify, Airbnb, dan Instagram, yang memungkinkan pengguna untuk mendaftar menggunakan login Facebook mereka.

Masih belum jelas siapa di balik serangan itu dan apakah orang-orang tertentu menjadi sasaran.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0217 seconds (0.1#10.140)