Operasi Pekat Jaya 2024, Polda Metro Berhasil Ungkap 352 Kasus dengan 409 Tersangka

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:18 WIB
loading...
Operasi Pekat Jaya 2024, Polda Metro Berhasil Ungkap 352 Kasus dengan 409 Tersangka
Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di seluruh wilayah hukumnya berhasil mengungkap 352 kasus selama Operasi Pekat Jaya 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di seluruh wilayah hukumnya berhasil mengungkap 352 kasus selama Operasi Pekat Jaya 2024 . Sebanyak 409 tersangka diamankan selama 15 hari sejak tanggal 1 hingga 15 Maret 2024.

"Akhirnya kami mengungkap total sebanyak 352 kasus. Ada 71 TO sedangkan 281 ini adalah kasus non TO, merupakan prestasi tersendiri dengan jumlah tersangka total sebanyak 409 tersangka," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Rabu (27/3/2024).



Wira menjelaskan sebanyak 409 tersangka yang diamankan dalam Operasi Pekat Jaya 2024 berasal dari kejahatan di tengah masyarakat mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas) 14 kasus, pencuran dengan pemberatan (curat) 59 kasus, pencuran sepeda motor (curanmor) 182 kasus.

Pihaknya juga berhasil mengungkap 3 kasus pemerasan, 21 kepemilikan senjatan tajam dan senjata api, pembunuhan 3 kasus, penganiayaan berat 6 kasus, pencurian 24, dan kejahatan lain lain sebanyak 23 kasus dalam operasi.

"Barang bukti yang telah disita oleh jajaran Polda Metro Jaya termasuk Polres jajaran selama operasi pekat, kendaraan roda 4 sebanyak 7 unit, motor roda 2 sebanyak 117 unit, senpi sebanyak 3 pucuk, senjata tajam sebanyak 48 bilah, uang tunai Rp 13.613.000, laptop disita 187 unit, miras 132 botol," jelas Wira.

Wira menuturkan, para tersangka dikenakan pasal yang bervariasi sesuai dengan kejahatan dan modus yang dilakukan. Untuk kasus kasus pembunuhan lanjutnya, akan dikenakan pasal 340 atau 338 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus pencurian dengan kekerasan dipersangkakan 365 KUHP. Ancaman 9 tahun penjara. Curat dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Sementara terkait Undang-Undang Darurat Kepemilikan Senpi dan Sajam, UU Nomor 12 Tahun 51 diancam pidana dengan maksimal 20 tahun penjara dan pemerasan dikenakan Pasal 368 KUHP ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.



"Pelaku akan kita proses tuntas yang nantinya akan kita limpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3175 seconds (0.1#10.140)