Disebut Tak Bayar BPH, First Media Gugat Kemenkominfo

Sabtu, 10 November 2018 - 20:04 WIB
Disebut Tak Bayar BPH, First Media Gugat Kemenkominfo
Disebut Tak Bayar BPH, First Media Gugat Kemenkominfo
A A A
JAKARTA - First media sebagai penyedia jasa internet dalam payung Lippo Group melayangkan gugatan yang ditujukan untuk Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo.

Gugatan tersebut sudah terdaftar pada laman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Jumat pekan lalu dengan nomor perkara 422/L/62.01/NRS-SEM/2018.

Gugatan itu berisi penundaan pelaksanaan pembayaran biaya hak penggunaan (BPH) Frekuensi Radio tertanggal 17 September 2018 yang diterbitkan, dan penundaan segala tindakan atau paksaan yang dilakukan oleh tergugat dalam melakukan pembayaran BPH Frekuensi Radio beserta dengan segala akibat hukumnya.

Dalam pokok perkara, First Media juga mengajukan pembatalan dua surat yang dirilis SDPPI, yakni surat pemberitahuan pembayaran BPH Spektrum Frekuensi Radio dan surat No 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 tanggal 26 Oktober 2018 Perihal: Surat Peringatan Kesatu Dalam Rangka Pengenaan Sanksi Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR).

Menanggapi gugatan itu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo menyatakan posisi saat ini pihaknya baru menerima relaas (surat panggilan sidang) dari PTUN Jakarta tanggal 6 November, untuk menghadiri sidang pemeriksaan persiapan pada 13 November 2018.

"Saat ini kami belum dapat salinan Gugatan, sehingga belum mengetahui secara pasti dasar gugatan First Media seperti apa," tulis Ferdinandus dalam keterangan resminya Jumat malam (9/11/2018).

Sebelumnya, dalam laporan Kemenkominfo mengenai evaluasi kinerja penyelenggara telekomunikasi terkati kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan (BPH) frekuensi radio 2,3 GHz.

First media tercatat belum melakukan pembayaran BPH sejak 2016 sejumlah Rp 364.8 miliar.

Padahal menurut Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinyatakan bahwa setiap pemegang IPFR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan/atau pencabutan izin.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1013 seconds (0.1#10.140)