KPK Sita Mobil Antik Andhi Pramono di Bengkel Duren Sawit

Kamis, 04 April 2024 - 13:56 WIB
loading...
KPK Sita Mobil Antik Andhi Pramono di Bengkel Duren Sawit
KPK menyita kembali satu buah mobil antik milik eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di Duren Sawit Jakarta Timur. Foto/MPI/muhammad farhan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kembali satu buah mobil antik milik eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di Duren Sawit Jakarta Timur. Diketahui total aset milik Andhi Pramono telah disita KPK sebesar Rp76 miliar.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, mobil antik yang diduga milik Andhi Pramono tersebut disita berdasarkan informasi dan penelusuran Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Mobil antik tersebut bermerek Chevrolet BLR 58 Type Biscayne berwarna biru.

"Asetnya berupa 1 unit mobil merk Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru yang kemudian diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain," jelas Ali, Kamis (4/4/2024).



Ali mengatakan selain disamarkan atas nama orang lain, mobil antik tersebut diduga disembunyikan dalam sebuah bengkel mobil yang terletak di Duren Sawit Jakarta Timur. "Mobil ini diduga sengaja disembunyikan dan disimpan disalah satu bengkel reparasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jaktim," tegas Ali.

Atas penemuan mobil antik yang disita tersebut, ujar Ali, tim penyidik KPK akan segera mengonfirmasi kepada para saksi yang akan dipanggil. "Dengan temuan ini dan aset-aset lainnya, segera akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para saksi yang dipanggil Tim Penyidik," tutur Ali.



Sekadar informasi, KPK menyatakan pihaknya sudah menyita aset eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebesar Rp76 miliar. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp76 miliar," kata Ali Fikri, Senin, 1 April 2024.

KPK juga menyita lahan seluas 2.597 meter persegi milik Andhi Pramono di Desa Kenten Laut, Talang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari tersangka AP yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaannya, Tim Penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 meter persegi," kata Ali Fikri.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1556 seconds (0.1#10.140)