Cara Menghitung 1.000 Hari Orang Meninggal Beserta Hukum Tahlilan

Rabu, 17 April 2024 - 19:27 WIB
loading...
Cara Menghitung 1.000 Hari Orang Meninggal Beserta Hukum Tahlilan
Hukum tahlilan dan cara menghintung 1.000 hari orang meninggal. Ilustrasi/Foto: RRI
A A A
Panduan lengkap mengenai cara menghitung 1000 hari orang meninggal , beserta rumus yang diperlukan dan prinsip tahlilan yang menarik, akan dijelaskan dengan cermat dalam artikel ini. Penting untuk dicatat bahwa banyak dari kaum Muslim yang kurang familiar dengan metode penghitungan ini.

Tradisi penghormatan terhadap orang yang telah meninggal umum dilakukan dalam masyarakat Islam Jawa , dimulai dari hari pertama kematian hingga peringatan seribu hari setelahnya.

Selamatan untuk mengenang orang yang meninggal merupakan perpaduan antara tradisi Jawa dan nilai-nilai Islam. Dalam selamatan tersebut, doa bersama untuk almarhum dilakukan dengan membaca Surat Yasin , tahlil atau tahlilan, serta manaqib atau riwayat hidupnya.

Selain itu, memberikan sedekah kepada tetangga dan masjid juga menjadi bagian dari tradisi ini. Di masyarakat Jawa, ada delapan jenis selamatan untuk orang yang meninggal, dimulai dari hari wafatnya.



Delapan jenis selamatan ini dimulai dengan geblag, yang merupakan acara selamatan setelah pemakaman, nelung dina (3 hari setelah kematian), mitung dina (7 hari kematian), matang puluh (40 hari kematian), nyatus (100 hari kematian), mendak sepisan (peringatan tahun pertama kematian), mendak pindho (peringatan tahun kedua kematian), dan nyewu dina (1.000 hari kematian).

Cara Menghitung 1.000 Hari Orang Meninggal

Proses menghitung 1.000 hari orang meninggal dilakukan dengan memperhitungkan hari dan pasaran menggunakan rumus nemsarma, yaitu menghitung hari keenam dan pasaran kelima. Sebagai contoh, jika seseorang meninggal pada bulan Sura dan telah berlalu 35 bulan sejak kematiannya, maka hari kematiannya akan dihitung. Jika meninggal pada hari Sabtu Pahing, maka 1.000 hari setelahnya jatuh pada hari Rabu Legi malam Kamis.

Namun, jika seseorang meninggal pada tanggal 1, 2, atau 3 di bulan Jawa yang memiliki 30 hari, perhitungannya akan sedikit berbeda, yaitu dihitung selama 34 bulan.

Berikut adalah cara menghitung 1.000 hari orang meninggal berdasarkan hari kematian:

- Jika meninggal pada hari Minggu: 1.000 hari jatuh pada hari Jumat.
- Jika meninggal pada hari Senin: 1.000 hari jatuh pada hari Sabtu.
- Jika meninggal pada hari Selasa: 1.000 hari jatuh pada hari Minggu.
- Jika meninggal pada hari Rabu: 1.000 hari jatuh pada hari Senin.
- Jika meninggal pada hari Kamis: 1.000 hari jatuh pada hari Selasa.
- Jika meninggal pada hari Jumat: 1.000 hari jatuh pada hari Rabu.
- Jika meninggal pada hari Sabtu: 1.000 hari jatuh pada hari Kamis.



Dalam tradisi Jawa, terdapat juga konsep pasaran, yaitu Kliwon, Legi, Pahing, Pon, dan Wage. Berikut adalah cara menghitung 1.000 hari orang meninggal berdasarkan pasaran:

- Jika meninggal pada hari Wage: 1.000 hari jatuh pada hari Pon.
- Jika meninggal pada hari Kliwon: 1000 hari jatuh pada hari Wage.
- Jika meninggal pada hari Legi: 1.000 hari jatuh pada hari Kliwon.
- Jika meninggal pada hari Pahing: 1000 hari jatuh pada hari Legi.
- Jika meninggal pada hari Pon: 1.000 hari jatuh pada hari Pahing.

Dalam satu tahun, jumlah hari adalah 365. Namun, dalam kalender Jawa, satu tahun memiliki 354 atau 355 hari. Oleh karena itu, perhitungan untuk 1000 hari orang meninggal dilakukan dengan menghitung dua tahun setelah kematiannya, ditambah dengan 10 bulan sesuai dengan pasaran harinya.

- Dua tahun setelah meninggal: 2x354/355 hari = 708 hari, ditambah dengan 10 bulan (10 x 29/30 hari = 290 hari).

Hukum Tahlilan

Para ulama dari berbagai mazhab seperti Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali sepakat bahwa memberikan pahala bacaan Al-Quran dan kalimat thayyibah untuk mayit adalah diperbolehkan dan diyakini pahalanya akan sampai kepada mereka.

Dalam ajaran Islam, tradisi peringatan hari orang meninggal telah dilakukan sejak zaman para ulama terdahulu. Mengenai sedekah untuk orang yang meninggal dalam selamatan tahlilan maupun haul, para ulama telah memberikan panduan yang jelas.

Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1999 seconds (0.1#10.140)