Asal Ada Laporan, Pemerintah Siap Blokir Nomor Ponsel Penipuan

Jum'at, 04 Januari 2019 - 17:00 WIB
Asal Ada Laporan, Pemerintah Siap Blokir Nomor Ponsel Penipuan
Asal Ada Laporan, Pemerintah Siap Blokir Nomor Ponsel Penipuan
A A A
JAKARTA - Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memblokir nomor kartu SIM telepon seluler yang terindikasi disalahgunakan untuk penipuan. Yang terbaru, nomor tersebut digunakan untuk memanipulasi nomor kontak customer service bank pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

BRTI bergerak saat setelah menerima aduan masyarakat dan melakukan pemantauan terhadap peredaran video yang viral diberbagai grup WhatsApp. Video itu berisi soal manipulasi nomor customer service pada ATM salah satu Bank BUMN di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.

"Setelah beberapa hari terakhir beredar viral dalam berbagai grup WA, soal video indikasi penipuan itu, kami ingin cepat tanggap terhadap pengaduan masyarakat,” ungkap Ketua BRTI, Ismail melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Pemblokiran itu berdasarkan Ketetapan BRTI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi. Aturan ini termasuk mengatur sanksi dari penyalahgunaan jasa telekomunikasi.

"Nomor yang diindikasikan melakukan penipuan tersebut telah diblokir oleh operator telekomunikasi yang bersangkutan," kata Ismail.

Untuk perlindungan pengguna jasa telekomunikasi, BRTI dan Kementerian Kominfo mengimbau kepada seluruh pengguna jasa yang mengetahui atau mengalami penipuan agar segera melakukan pengaduan ke BRTI. Baik melalui helpdesk atau akun twitter @aduanBRTI.

Ismail juga mengimbau pelanggan jasa telekomunikasi dapat melaporkan panggilan dan pesan yang bersifat mengganggu atau tidak dikehendaki (spam call and/or message). Termasuk yang diindikasikan sebagai penipuan dalam berbagai bentuknya.

"Baik itu berupa permintaan untuk segera mengurus pembayaran transaksi tertentu, transfer uang atau informasi pelanggan menjadi pemenang kuis atau undian," pungkasnya.

Berikut adalah skema pengaduan pelanggan sesuai yang sesuai dengan alur:
Asal Ada Laporan, Pemerintah Siap Blokir Nomor Ponsel Penipuan
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2899 seconds (0.1#10.140)