Bisa Terjerat UU ITE!, Kominfo Imbau Tak Sebar Video Penembakan

Jum'at, 15 Maret 2019 - 20:01 WIB
Bisa Terjerat UU ITE!, Kominfo Imbau Tak Sebar Video Penembakan
Bisa Terjerat UU ITE!, Kominfo Imbau Tak Sebar Video Penembakan
A A A
JAKARTA - Terkait tindakan terorisme yang terjadi di Selandia Baru, Kementerian Komunikasi dan Informatika menghimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten video penembakan brutal.

Kemenkominfo mengajak agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten baik berupa foto, gambar atau video dapat memberikan oksigen bagi tujuan aksi kekerasan yakni membuat ketakutan di masyarakat.

Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Nando, mengatakan bagi para penyebar video dapat terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya di Jakarta (15/3/2019).

Lebih lanjut, pihaknya jgua terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali.

Kemenkominfo juga menjalin kerjasama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatid berupa aksi kekerasan.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3536 seconds (0.1#10.140)