Tuntaskan Refarming 800 MHz dan 900 MHz, Jaringan Telkomsel Makin 'Jos'

Selasa, 02 April 2019 - 23:57 WIB
Tuntaskan Refarming 800 MHz dan 900 MHz, Jaringan Telkomsel Makin Jos
Tuntaskan Refarming 800 MHz dan 900 MHz, Jaringan Telkomsel Makin 'Jos'
A A A
JAKARTA - Telkomsel telah menyelesaikan penataan penataan ulang pita frekuensi (refarming) 800 MHz dan 900 MHz. Penataan dilakukan sejak 25 Februari hingga 1 April 2019.

Telkomsel menuntaskan proses refarming dengan lancar tanpa mengalami gangguan yang berarti. Pengerjaannya dilakukan di bawah pantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan perencanaan, eksekusi, dan pemantauan ketat terhadap performansi jaringan Telkomsel.

Telkomsel melakukan proses refarming untuk 42 kluster secara nasional yang mencakup 34 provinsi. Tepatnya dimulai dari Papua dan Maluku dan terakhir di Jawa Timur.

Proses penataan ulang pita frekuensi 800 MHz dan 900 MHz yang dicanangkan Kemenkominfo berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No 29 Tahun 2019. Aturan itu mewajibkan penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous).

“Kami menangani secara serius refarming ini melalui persiapan yang matang dengan expertise sumber daya manusia andal, sehingga kami dapat merampungkan prosesnya dalam 36 hari dengan sukses dan hasil yang baik," kata Bob Apriawan, Direktur Network, di Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Dengan dilakukannya refarming, lanjut dia, maka menjadikan pita frekuensi Telkomsel di 800-900 MHz menjadi kontinyu 15 MHz. Dengan begitu Telkomsel dapat memanfaatkan teknologi LTE 10-15 MHz dan pelanggan dapat menikmati kecepatan internet yang lebih maksimal.

Selain itu, refarming ini juga dapat memberikan peningkatan efisiensi spektrum yang memungkinkan akselerasi perluasan cakupan layanan LTE hingga 95% populasi. Manfaat tersebut juga nantinya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menanggapi penyelasaian refarming Telkomsel, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya Telkomsel menyelesaikan rangkaian proses refarming ini tanpa ada keluhan berarti dari pelanggan.

“Penataan frekuensi mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Dengan selesainya seluruh proses refarming ini, maka pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz sekarang telah berdampingan (contiguous). Dengan demikian masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik,” tuturnya.

Sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2019, setiap penyelenggara jaringan bergerak selular memiliki keleluasaan dalam pemanfaatan pita frekuensi sesuai teknologi. Selain itu, pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. "Pada akhirnya masyarakat dapat menikmati kualitas layanan yang lebih baik," pungkasnya.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0016 seconds (0.1#10.140)