Patroli di Dunia Maya, Kominfo 'Cokok' Konten Medsos Langgar Masa Tenang

Senin, 15 April 2019 - 19:30 WIB
Patroli di Dunia Maya, Kominfo \Cokok\ Konten Medsos Langgar Masa Tenang
Patroli di Dunia Maya, Kominfo 'Cokok' Konten Medsos Langgar Masa Tenang
A A A
JAKARTA - Pemilu 2019 sudah memasuki masa tenang, tapi masih ada pihak-pihak yang mencoba berkampanye di jalur dunia maya. Dugaan pelanggaran itu pun disampaikan ke Bawaslu.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, mengungkapkan, selama masa tenang pemilu sudah ada tujuh konten yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu. Tepatnya ketentuan ketentuan Komisi Pemilihan Umum tentang masa tenang yang dimulai pada 14-16 April 2019.

"Sejak Minggu pukul 00.00 WIB sampai dengan tadi (Senin siang), konten yang dianggap melanggar UU Pemilu, terduga pelanggar sudah ada tujuh," ungkapnya di Jakarta, Senin (15/4/2019).

Lebih lanjut dijelaskan, kata Rudiantara, konten paling banyak ditemukan di-platform media sosial Instagram. Diduga ada pelanggaran terhadap UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Ada tujuh konten kebanyakan Instagram yang diduga melanggar ketentuan masa tenang oleh UU yang diperkuat putusan KPU," imbuhnya

Dia menegaskan, pada masa tenang tidak boleh ada aktivitas apapun yang terkait politik, baik itu di dunia nyata maupun di dunia maya. Khususnya aktivitas yang sifatnya mempromosikan atau berkampanye.

"Kan masa tenang enggak boleh ada aktivitas baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Aktivitas yang sifatnya mempromosikan yang sifatnya kampanye karena masanya sudah lewat," tandasnya.

Menkominfo mengatakan, telah menyampaikan konten yang diduga melanggar aturan tentang masa tenang itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kominfo juga telah menurunkan konten yang dianggap melanggar itu pada platform media sosial.

"Sama seperti hoax, sudah di-take down oleh Kominfo. Kemudian di dunia nyata, ditindaklanjuti oleh polisi. Nah, ini karena menurut undang-undangnya, UU Pemilu, pihak yang mengawasi adalah Bawaslu. Yang menindaklanjuti ya Bawaslu. Bahwa nantinya dibawa ke mananya lagi, itu (dilakukan) Bawaslu," pungkasnya.

Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017.

Merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, jika melanggar larangan di atas maka pelaku terancam penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Melalui PKPU, KPU juga mengatur tentang larangan berkampanye di media sosial. Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat (4) PKPU No 23/2018.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1166 seconds (0.1#10.140)