Maraknya Broadcast SMS Palsu di Luar Kewenangan Operator

Jum'at, 19 April 2019 - 19:01 WIB
Maraknya Broadcast SMS Palsu di Luar Kewenangan Operator
Maraknya Broadcast SMS Palsu di Luar Kewenangan Operator
A A A
JAKARTA - Beberapa hari belakangan masyarakat diresahkan dengan maraknya penyebar informasi negatif melalui SMS palsu atau blast SMS melalui mobile blaster atau fake BTS. Penyebaran konten negatif melalui SMS palsu atau blast SMS semakin tinggi jumlahnya menjelang pemilihan umum 17 April.

Agung Harsoyo, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan, Kominfo dan BRTI sudah memonitor perkembangan isu yang meresahkan masyarakat tersebut. Saat ini, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) tengah bekerja memantau perkembangan penggunaan fake BTS.

Menurut Agung, penyebar SMS palsu atau blast SMS ini dilakukan oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan teknologi IT yang dinamakan mobile blaster atau fake BTS. Dengan perangkat tersebut, oknum yang tak bertanggung jawab dapat mengirimkan pesan SMS kepada pelanggan tanpa izin operator maupun pemilik nomor yang sesungguhnya.

"Yang melakukan penyebaran SMS itu bukan operator. Melainkan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab yang memiliki alat mobile blaster atau kita sebut fake BTS. Dengan alat tersebut, mereka bisa menyebarkan SMS seolah-olah dari pemilik resmi nomor tersebut. BRTI mengimbau masyarakat yang melakukan penyebaran SMS melalui fake BTS untuk menghentikan kegiatannya. Kegiatan tersebut telah merugikan masyarakat dan melanggar UU ITE," papar Agung.

Saat ini, regulator telah bertindak dengan mengeluarkan larangan penggunaan SMS blast melalui fake BTS. Ketua BRTI Ismail mengatakan, pihaknya menemukan adanya penggunaan SMS blaster, mobile blaster atau fake BTS untuk penyebaran SMS yang berisi konten negatif. Tindakan ini melanggar UU Telekomunikasi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski regulator telah melarang penggunaan fake BTS, Agung mengakui, hingga saat ini Kominfo masih kesulitan untuk menghentikan secara penuh penggunaan fake BTS di masyarakat. Selain karena alat tersebut telah beredar cukup masif di masyarakat tanpa melalui operator, pengoperasian fake BTS ini juga dilakukan secara random dan berpindah-pindah tempat. Tergantung even yang akan disasar.

Lanjut Agung, fake BTS ini sebenarnya sudah dipergunakan sejak Pilkada DKI beberapa waktu lalu. Saat itu jumlahnya tak terlalu banyak. Namun, ketika ajang pemilu serentak 17 April, jumlah SMS blast yang melalui teknologi fake BTS ini mulai marak.

Cara beroperasi fake BTS dalam menyebaran SMS dinilai Agung cukup canggih. Masyakarat yang memiliki alat fake BTS ini melakukan intersepsi jaringan operator telekomunikasi tertentu di sekitar BTS yang dekat dengan alat fake BTS tersebut.

"Jadi fake BTS ini memancarkan frekuensi seolah-olah BTS operator. Padahal sesungguhnya ini murni tanpa melalui core atau billing sistem operator. Mereka melakukan intersepsi di antara BTS dan pelanggan telepon selular," papar Agung.

Lintas Kementerian Dibutuhkan untuk Tekan Peredaran Fake BTS

Hingga saat ini, alat fake BTS masih dijual bebas di beberapa toko IT offline dan penjualan online dengan harga pukuhan juta rupiah.

Agung menjelaskan, sebenarnya fake BTS itu merupakan alat ilegal dan tidak pernah diperkenalkan oleh regulator. Karena sudah meresahkan masyarakat, kini Kominfo dan BRTI melarang penjualan fake BTS ini. Pelarangan ini sama seperti penjualan jammer dan pengguat sinyal.

Melihat maraknya penjualan fake BTS ini di toko IT offline dan e-commerce, Mohammad Ridwan Effendi, Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB meminta agar Kominfo segera menindak para penjual perangkat fake BTS maupun pelaku broadcast SMS yang menggunakan perangkat telekomunikasi ilegal tersebut.

"Karena ini sudah mengarah ke tindak pidana yang tertuang dalam UU ITE. Sudah seharusnya Kominfo dan kepolisian dapat segera menindak pengguna broadcast SMS yang menggunakan fake BTS tersebut. Sebab para pelaku sudah menyebarkan berita yang tidak benar dan membuat masyarakat resah," tutur Ridwan.

Agar peredaran perangkat broadcast SMS yang menggunakan fake BTS di masyarakat berkurang, Ridwan meminta Kominfo dapat bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk dapat melarang masuk dan beredarnya fake BTS tersebut.

Menurut Ridwan, langkah pemblokiran dan pelarangan yang dilakukan oleh Kominfo tak akan berarti jika tak dibarengi dengan pelarangan impor alat-alat IT seperti fake BTS tersebut.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7562 seconds (0.1#10.140)