Pengawasan Konten Digital Tugas Semua Pihak

Selasa, 13 Agustus 2019 - 10:03 WIB
Pengawasan Konten Digital Tugas Semua Pihak
Pengawasan Konten Digital Tugas Semua Pihak
A A A
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana untuk melakukan pengawasan pada konten digital seperti Netflix, YouTube dan sejeninya. Wacana ini pun mendapat perhatian Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.

Menkominfo mengatakan, pengawasan yang dilakukan sudah seharusnya menjadi tugas semua pihak. Untuk memerangi konten negatif bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak saja.

"Ini semuanya harus berperan. Kalau dirumah ya tugas orangtua, disekolah guru-guru, tapi tidak bisa itu saja. Karena waktu dirumah pun barangkali orangtuanya bisa saja tidak sempat. Jadi semua harus berperan, termasuk pemerintah," ujarnya di Jakarta, Senin (12/8/2019).

"Pemerintah ini tidak hanya pemerintahannya tetapi juga dengan ekosistemnya," imbuhnya.

Pengawasan orang tua sebenarnya sudah ada disejumlah platform dalam fitur mereka. Salah satunya Netflix yang memiliki parental controls. Soal fitur pengendali ini, Rudiantara menyatakan harus mengecek lagi.

Lebih lanjut soal wacana ini, Menkominfo menekankan harus ada aturan jelas saat penerapannya. "Jangan langsung berkesimpulan akan begini begitu. Ini harus dibicarakan. Kalau itu diterapkan, harus pasti dan jelas aturan hukumnya," tegasnya.

Masih dalam kesempatan yang sama, ia menyebut bahwa ranah yang dijaga KPI adalah ruang penyiaran bersifat free to air (siaran gratis). Sedangkan untuk konten, tetap ada pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) yang sementara ini masih diampu oleh Kementerian Kominfo.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0989 seconds (0.1#10.140)