Gojek-Grab Belum Respons Permenhub, Fitur Bawa Penumpang Masih Belum Tersedia

Selasa, 14 April 2020 - 22:13 WIB
loading...
Gojek-Grab Belum Respons Permenhub, Fitur Bawa Penumpang Masih Belum Tersedia
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 menyebutkan, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Hari kelima penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, terpantau layanan roda dua di aplikasi ride-hailing Gojek dan Grab masih belum tersedia.

Diketahui sebelumnya fitur layanan roda dua menghilang di dalam aplikasi Gojek dan Grab, seiring dengan diberlakukannya PSBB di Jakarta sejak Jumat (10/4). Artinya para pengguna tidak bisa memesan atau menggunakan GoRide ataupun Grab Bike.

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 menyebutkan, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Namun tiba-tiba Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yakni pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB, seperti Jakarta. Disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Pemprov DKI Jakarta sendiri menegaskan tetap melarang kendaraan roda dua mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku. Sikap tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB itu jelas merujuk pada Permenkes. Di mana di dalamnya melarang kendaraan roda dua mengangkut penumpang.

Kendati demikian, belum ada tanggapan lebih lanjut mengenai pertaturan ini dari kedua penyedia layanan ojek online, baik Gojek atau Grab.
(iqb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2959 seconds (0.1#10.140)