Harbolnas 11.11, YLKI: Konsumen Jangan Konsumtif

Senin, 11 November 2019 - 23:01 WIB
Harbolnas 11.11, YLKI: Konsumen Jangan Konsumtif
Harbolnas 11.11, YLKI: Konsumen Jangan Konsumtif
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan agar konsumen tidak konsumtif saat festival belanja online seperti Harbolnas yang berlangsung pada hari ini (11/11)

Sebab akan banyak diskon yang hanyalah gimmict marketing, atau diskon abal-abal. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan konsumen perlu mencermati bentuk bentuk diskon yang diberikan, termasuk jenis barang yang diberikan diskonnya.

" Konsumen tetap harus mengedepankan perilaku belanja yang kritis dan rasional. Belanjalah berdasar pada kebutuhan (need) bukan keinginan (want). Jangan terjerat bujuk rayu diskon, sebab banyak diskon hanyalah gimmict marketing, alias diskon abal abal," ujat Tulus dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (11/11/2019).

Selain itu berdasarkan data pengaduan YLKI selama 5 (lima) tahun terakhir, pengaduan belanja online selalu menduduki rating tiga besar.

Ironisnya prosentase pengaduan tertinggi yang dialami konsumen adalah barang tidak sampai ke tangan konsumen. Artinya masih banyak persoalan dalam belanja online dalam hal perlindungan konsumen.

"Konsumen juga harus mengedepankan kewaspadaan dan ekstra hati hati dalam belanja online. Cermatilah profil pelaku usaha dari market place yang menawarkan belanja online yang bersangkutan," katanya mengingatkan.

Selain dari sisi konsumen, para pelaku amrket palce juga hrus mengedepankan strategi promosi, iklan dan marketing yang bertanggungjawab, dan menjunjung etika bisnis yang fairness, dan mematuhi regulasi yang ada.

"Bukan malah sebaliknya, iklan dan promosi yang membius konsumen yang beda beda tipis dengan aksi penipuan," imbuhnya.

Dari sisi Pemerintah, jgua harus ketat mengawasi praktik kerja belanja online, khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan, Badan POM, dan kementerian atau lembaga lainnya yang berkompeten.

Kuatnya fenomena belanja online, ironisnya, justru tidak paralel dengan kuatnya pengawasan oleh pemerintah

Oleh karenanya, dari sisi regulasi, sangat mendesak untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, dan RPP Belanja Online.

Jika kedua regulasi ini tidak segera disahkan, sama artinya pemerintah melakukan pembiaran terhadap berbagai pelanggaran hak konsumen dalam transaksi belanja online.

"Kedua regulasi inilah yang akan secara kuat memayungi konsumen dalam transaksi belanja online," pungkasnya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3897 seconds (0.1#10.140)