Bahaya Menggunakan Layanan Fintech Ilegal

Senin, 18 November 2019 - 17:36 WIB
Bahaya  Menggunakan Layanan Fintech Ilegal
Bahaya Menggunakan Layanan Fintech Ilegal
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mencatat, pada 2018 lalu ada 227 perusahaan financial technology (fintech) ilegal. Para fintech itu pun diminta menghentikan kegiatan operasionalnya.

Penipuan dalam layanan fintech online via aplikasi sama berbahayanya dengan tindak kriminal lainnya, dimana bisa mengancam keamanan dan bahkan nyawa korbannya. Pasalnya, terdapat kejadian dimana korban fintech online abal-abal yang hidupnya jadi berantakan karena kena tipu dan kehilangan dana mereka. Ada pula korban yang dilecehkan karena mereka tidak sanggup tagihan cicilannya.

Lalu, seperti apa sajakah ciri-ciri provider fintech online ilegal? Dan apa sajakah tindakan kejahatan yang menjadi ancaman untuk korbannya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut sekaligus agar lebih berhati-hati dalam memilih penyedia layanan pinjaman online, mari simak informasi berikut.

Kenali Tanda-Tanda Umum Layanan Fintech Online Ilegal

Tidak Masuk Daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI)

Penyedia pinjaman online abal-abal tidak mencantumkan logo OJK atau AFPI pada aplikasi maupun laman resmi mereka. Sebaliknya, lembaga yang legal mencantumkan logo tersebut, guna meyakinkan masyarakat bahwa provider layanan tersebut terbukti aman karena berada di bawah pengawasan OJK.

Selain itu, indikasi lain yang menunjukkan bahwa provider layanan pinjaman online tidak memiliki izin operasi yakni aplikasinya diunduh bukan dari Play Store atau App Store, melaikan dari link APK yang dibagikan melalui pesan singkat maupun aplikasi chatting.

Data Lembaga Tidak Ditampilkan


Penyedia pinjaman online yang berstatus legal sudah pasti akan mencantumkan alamat kantor beserta customer service yang bisa dihubungi jika sewaktu-waktu nasabah mengalami kendala dalam menggunakan layanannya.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan pinjaman online ilegal, dimana pihak penyedia layanan tersebut biasanya menutupi data lembaga, termasuk alamat kantor dan call center. Dan juga kontak yang mengunakan nomor telpon pribadi.

Minta Biaya Di depan dan biaya Ditransfer ke rekening pribadi bukan ke rekening perusahaan


Persusahaan layanan fintech tidak pernah meminta biaya layanan didepan untuk layanan pinjaman atau investasi yang diberikan. Anda harus berhati-hari jika ada janji dengan adanya ongkos dibayar dimuka yang dibayarkan ke rekening pribadi maka pengajuan tersebut menjadi lebih mudah diapprove. Perusahaan online sudah bekerja sama dengan lembaga perbankan ternama seperti Bank BCA dan Bank Permata dan semua pembayaran dilakukan secara online menggunakan virtual account dengan nama anda pribadi.

Bahaya Pinjaman Online Ilegal

Penyadapan dan Bocornya Informasi Pribadi

Tanpa adanya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga pinjaman online ilegal tidak ragu untuk menyadap ponsel nasabahnya guna mendapatkan berbagai informasi pribadi, bahkan kontak yang terdapat dalam alat komunikasi tersebut. Tujuan dari tindak tersebut yakni untuk menyalahgunakan informasi yang didapat guna menagih pembayaran cicilan pada nasabah malang tersebut. Padahal, tindakan yang demikian sangatlah tidak patut dilakukan karena mengganggu privasi.

Intimidasi yang tidak wajar

Tidak cukup meneror dengan mengirimkan pesan maupun melakukan panggilan hingga berkali-kali, debt collector dari penyedia pinjaman online ilegal bahkan bisa bertindak sangat ekstrim dengan mencaci dan melecehkan pengguna.

Intimidasi yang demikian sudah jelas bertujuan agar peminjam merasa takut dan berupaya untuk segera menuntaskan pinjamannya. Namun, cara yang demikian jelas-jelas bisa dilaporkan sebagai tindak kejahatan, karena menyangkut keselamatan pihak peminjam.

Utamakan Keamanan, Jangan Langsung Tergiur Tawaran Pinjaman Online

Salah pilih provider pinjaman online tidak hanya berbuntut masalah yang menyangkut ketentraman peminjamnya saja, namun juga bisa menyeret orang lain. Bahkan, ada yang sampai mengakhiri hidupnya karena sudah tidak sanggup membayar cicilan gara-gara bunga yang tinggi dan adanya biaya tambahan lain.

Nah, agar terhindar dari petaka akibat memilih penyedia pinjaman online ilegal, pastikan terlebih dahulu untuk mengecek keamanan lembaga tersebut dengan meninjau legalitasnya di laman OJK, dan pelajari syarat beserta ketentuannya agar semakin paham dengan sistem pinjaman di provider tersebut.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9076 seconds (0.1#10.140)