Ahli Sebut Indonesia Perlu Punya Aturan Tentang Penyiaran

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 17:05 WIB
loading...
Ahli Sebut Indonesia Perlu Punya Aturan Tentang Penyiaran
Ilustrasi siaran Streaming. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Teknologi penyiaran menggunakan platform digital seperti YouTube, Instagram Live, dan Facebook Live, bisa dimanfaatkan publik untuk berbisnis tanpa perlu lisensi penyiaran. (Baca: Dua Model Hybrid Suka Mogok, Toyota Umumkan Recall)

Padahal, penyiaran digital juga harus diatur. Karena jika tidak ada aturan yang menjadi payung hukum, akan menimbulkan banyak dampak negatif. (Lihat videonya: 5 Orang di Tangerang Tewas usai Minum Miras Oplosan)

Praktisi dan Pengamat TIK-Ekraf, Hasnil Fajri, mengatakan, dampak negatif yang dimaksud adalah terkait nasib masa depan anak cucu yang akan rawan terhadap tindak pornoaksi, pornografi, kejahatan seksual, kekerasan fisik, judi, dan lainnya.

Hingga saat ini, Indonesia belum mempunyai aturan mengenai pengawasan konten di ranah internet, khususnya konten digital.

“Ada undang-undang sana berani dilanggar, bagaimana jika tidak ada. Tentu terjadi kebebasan tidak terkontrol,” tutur Hasnil, saat dihubungi Sindonews, Jumat (28/8/2020).

Hasnil mengakui, sejauh ini memang belum ada negara di dunia yang mengatur layanan audio visual over the top (OTT), seperti YouTube, Instagram Live, Facebook live, dan lainnya, yang diakses melalui internet, dimasukkan menjadi bagian penyiaran.

“Adapun Pengaturan layanan audio visual OTT diatur dalam peraturan yang terpisah dengan penyiaran yang linear,” imbuhnya.

Salah satu opsi yang bisa diambil adalah memasukan aturan itu ke dalam revisi UU Penyiaran No.32 tahun 2002, atau dibuat UU baru terkait konten digital.

“Saya Pribadi cenderung (memilih) dimasukkan ke dalam revisi UU tersebut, ketimbang buat UU baru. selain memakan waktu lama, juga terlalu banyak UU yang mirip-mirip,” tandasnya.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2313 seconds (0.1#10.140)