Mobil Kebanjiran, Adira Insurance Tegaskan Tidak Semua Polis Asuransi Bisa Cover

Kamis, 02 Januari 2020 - 22:27 WIB
Mobil Kebanjiran, Adira Insurance Tegaskan Tidak Semua Polis Asuransi Bisa Cover
Mobil Kebanjiran, Adira Insurance Tegaskan Tidak Semua Polis Asuransi Bisa Cover
A A A
JAKARTA - Banjir yang masih mengancam warga Jabodetabek hingga saat ini, menimbulkan banyak sekali kerugian. Termasuk kerugian kendaraan bermotor.

Sebab, kendaraan yang terendam luapan banjir dapat menyebabkan kerusakan yang mengkhawatirkan pemiliknya.

Namun, pemilik yang diasuransikan kendaraannya, tidak perlu khawatir mengenai biaya perbaikan. Sebab, perusahaan asuransi menyediakan layanan untuk menanggung perbaikan kendaraan karena bencana alam.

Misalnya, asuransi Adira, memiliki produk yang dapat melindungi kendaraan dari risiko banjir, seperti asuransi mobil (Autocillin) maupun motor (Motopro).

Caranya, pemilik kendaraan cukup membeli perluasan jaminan banjir. Produk ini menjamin aset-aset pelanggan dari ancaman banjir. Perluasan klausul itu diperlukan, karena asuransi standar kendaraan bermotor di Indonesia memang mengecualikan bencana alam masuk ke dalam layanan asuransi.

"Tidak semua polis asuransi kendaraan dan properti diperluas dengan cover risiko banjir, sehingga hanya kendaraan dan properti yang diperluas risiko banjir yang dapat pergantian asuransi," jelas Julian Noor, Chief Executive Officer Adira Insurance, Kamis (2/1/2020).

Lebih lanjut, Julian juga mengingatkan pelanggan Adira harus memahami isi dari polis asuransi yang dimilikinya, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi.

Meski sudah memperluas asuransinya, perusahaan juga bisa menolak asuransi kendaraan yang diajukan oleh pelanggan. Misalnya, pelanggan dengan sengaja menerobos banjir ketika sedang berkendara.

“Sudah tahu ada banjir, pelanggan tetap nekat menerobos banjir tentunya pihak asuransi akan menolak klaim ini," imbuhnya.

Biaya perluasan asuransi untuk banjir itu juga berbeda-beda, tergantung wilayahnya. Karena banjir kali ini paling banyak terjadi di daerah Jabodetabek, maka untuk premi tambahan untuk asuransi mobil komprehensif, rata-rata biayanya sebesar 0,10% - 0,125% dari harga kendaraan.

Misalnya, harga kendarannya Rp150juta, maka tambahan premi untuk perluasan banjir adalah Rp150ribu sampai Rp180ribu untuk 1 tahun. Itu pun belum termasuk asuransi dasarnya.

Sementara untuk TLO (Total Lost Only) wilayah Jabodetabek, ada tambahan biaya 0,075%-0,1%. Misalnya harga kendaraannya Rp150juta, berarti pelanggan harus tambah premi untuk perluasan ini sebesar Rp112.500 sampai Rp150.000.

Kendaraan yang terkena bencana juga tidak ditanggung 100% oleh perusahaan. Sebab, akan ada ada biaya risiko yang ditanggung sendiri oleh pelanggan. "Biaya risiko sendiri adalah 10% dari nilai klaim yg disetujui, paling sedikit Rp500.000 per kejadian," tandas Julian.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8815 seconds (0.1#10.140)