4000 Fintech Ilegal Diblokir Kominfo

Minggu, 12 Januari 2020 - 11:02 WIB
4000 Fintech Ilegal Diblokir Kominfo
4000 Fintech Ilegal Diblokir Kominfo
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kominfo)melakukan pemblokiran layanan teknologi finansial atau yang biasa disebut fintech selama periode 2018-2019.

Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, menyatakan berdasar data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, tercatat ada 4020 situs dan aplikasi fintech yang telah diblokir oleh Kominfo selama Agustus 2018 hingga Desember 2019.

Pada 2018, Kominfo menangani dan memblokir 211 situs dan 527 aplikasi fintech yang terdapat di Google Playstore

Sementara, pada 2019 jumlah situs dan aplikasi yang diblokir meningkat tajam menjadi 3282. Dengan rincian 841 situs, 1085 aplikasi di Google Playstore, serta 1356 aplikasi yang terdapat di platform selain Google Playstore.

Kominfo sendiri sudah sejak 2016 menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.

"Hadirnya Satgas ini bertujuan untuk melindungi konsumen atau masyarakat Indonesia dari maraknya fintech ilegal," ujar Ferdinandus dalam keterangan resminya di Jakarta.

Di 2017 Kominfo meluncurkan portal cekrekening yang ditujukan unutk membantu masyarakat mendapat informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

"Melalui portal ini, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain," tandasnya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8880 seconds (0.1#10.140)