Langganan Spotify Premium kini Bisa Bayar Pakai GoPay

Selasa, 01 September 2020 - 18:03 WIB
loading...
Langganan Spotify Premium kini Bisa Bayar Pakai GoPay
Ilustrasi Spotify. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Dompet digital Gopay, kini bisa digunakan menjadi salah satu metode pembayaran untuk layanan Spotify Premium.(Baca juga: Enggak Takut Trump, MediaTek Minta Izin AS Pasok Chipset ke Huawei

Senior Vice President Product Marketing GoPay Timothius Martin mengatakan, inovasi ini berdasarkan kebutuhan masyarakat yang menginkan metode pembayaran mudah tanpa kartu kredit.Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Dukung APJATEL Sediakan Layanan Internet Gratis )

Kolaborasi ini, kata Timothius, memungkinkan mereka yang tidak memiliki kartu kredit untuk menikmati beragam podcast dan jutaan lagu tanpa iklan di Spotify.

"Hal ini memungkinkan mereka untuk menikmati beragam podcast dan jutaan lagu tanpa iklan di Spotify dengan GoPay," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Timothius menjelaskan ada beberapa alasan berlangganan Spotify Premium menggunakan GoPay, antara lain kemudahan pembayaran dengan metode bundle, akses musik tanpa jeda iklan, donwload musik, dan promo Gopay bagi pengguna Spotify baru.

Cukup dengan menghubungkan akun GoPay ke Spotify, pengguna dapat berlangganan Spotify Premium dengan dengan beberapa langkah berikut ini:

1. Buka website Spotify atau klik pada menu “plans” yang ada di dalam aplikasi Spotify kamu, lalu klik MULAI PREMIUM.
2. Pilih GoPay sebagai opsi pembayaran, lalu klik LANJUTKAN.
3. Kamu akan diarahkan ke situs web atau aplikasi untuk menyelesaikan pembayaran.
Catatan: Pengguna akan menerima pesan untuk mengkonfirmasi jika pembayaran berhasil.
4. Spotify Premium akan langsung aktif, segera setelah melakukan pembayaran.

Pembayaran lewat GoPay dapat digunakan oleh pengguna baru maupun yang sudah berlangganan Spotify Premium.

Sebelumnya, GoPay juga telah dapat digunakan untuk pembayaran di berbagai aplikasi di Google Play Store seperti Viu, Iflix serta HBO Go dan YouTube Premium.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2758 seconds (0.1#10.140)