Menkominfo Ngotot Indonesia Jadi Negara ke-133 di Dunia yang Sahkan PDP

Selasa, 25 Februari 2020 - 15:57 WIB
Menkominfo Ngotot Indonesia Jadi Negara ke-133 di Dunia yang Sahkan PDP
Menkominfo Ngotot Indonesia Jadi Negara ke-133 di Dunia yang Sahkan PDP
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menegaskan, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) perlu disahkan di Indonesia.

Pemerintah mengajukan RUU PDP kepada DPR guna menjamin hak warga negara atas perlindungan data pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat. Sekaligus menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.

Lebih lanjut dijelaskan, dari 193 negara yang ada di dunia, 132 negara di antaranya sudah memiliki instrumen hukum yang secara khusus mengatur mengenai privasi dan data pribadi warganya. “Kami harapkan menjadi negara ke-133 (yang memiliki UU PDP),” kata Johnny seusai rapat RUU PDP dengan Komisi I DPR di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Dari 132 negara yang telah memiliki aturan serupa, empat di antaranya adalah bangsa yang ada di ASEAN. Keempat negara tersebut, yakni Malaysia pada 2010, Singapura (2012), Filipina (2012), dan Thailand (2019).

Pelindungan data pribadi di banyak negara, tambah Johnny, menekankan pada pengaturan mengenai jangkauan keberlakuan yang ekstra teritorial, pembagian jenis data pribadi, prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, hak pemilik data pribadi, syarat sah pemrosesan data pribadi, dan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan data pribadi.

“Kami harapkan setelah ini disusun jadwal pembahasan RUU, sekaligus persiapan DIM (daftar inventarisasi masalah) oleh fraksi-fraksi di DRP,” imbuh Johnny.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0674 seconds (0.1#10.140)