Ini Perbedaan Black List dan White List dalam Skema Pemblokiran IMEI

Minggu, 01 Maret 2020 - 10:08 WIB
Ini Perbedaan Black List dan White List dalam Skema Pemblokiran IMEI
Ini Perbedaan Black List dan White List dalam Skema Pemblokiran IMEI
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan operator seluler di Indonesia, telah resmi memutuskan untuk memilih skema white list dalam pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada ponsel ilegal.

Sebelum keputusan ini diambil, ada opsi black list yang juga bisa menjadi pilihan pemerintah. Bagi yang belum paham, berikut perbedaan antara black list dan white list.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail, memaparkan, black list merupakan skema yang membiarkan masyarakat membeli ponsel lebih dahulu.

Setelah handphone tersebut digunakan dalam satu-dua hari, secara otomatis sistem akan menganalisa legalitas ponsel tersebut. Kemudian, jika terdeteksi ilegal, pengguna akan mendapat pemberitahuan dan langsung terkena ganjaran pemblokiran. Ini membuat ponsel tidak mendapat layanan seluler dari operator.

“Jadi (ponsel) hidup dulu, pakai sehari dua hari baru diberikan notifikasi, kemudian diblokir,” ungkap Ismail di Kantor Kominfo, Jakarta.

Sementara pada skema white list, masyarakat dapat mengantisipasi ponsel ilegal sebelum membelinya. Caranya, sebelum bertransaksi secara luring maupun daring, masyarakat bisa memeriksa legalitas ponsel tersebut dengan memasukan nomor IMEI ke situs web resmi Kementerian Perindustrian di imei.kemenperin.go.id.

“Sistem white list sifatnya preventif, kalau black list sifatnya korektif,” imbuh Ismail.

Lebih lanjut dia menjelaskan, alasan dipilihnya skema white list lantaran pemerintah dan operator berupaya agar masyarakat tidak telanjur beli ponsel ilegal. Karena hal ini dapat menimbulkan kerugian di masyarakat sebagai konsumen.

“Supaya masyarakat tidak terlanjur beli, baru diblokir. Pertimbangannya melindungi kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Sekadar informasi, aturan pemblokiran IMEI mulai berlaku pada 18 April 2020 mendatang. Aturan ini berlaku ke depan. Artinya, masyarakat yang saat ini sudah memiliki perangkat aktif tidak perlu khawatir. Sebab perangkat yang sudah aktif sebelum 18 April 2020 akan tetap tersambung ke jaringan sampai perangkat tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0507 seconds (0.1#10.140)