Pandemi Corona Tak Membuat Pemberlakuan Validasi IMEI Ditunda

Rabu, 18 Maret 2020 - 15:01 WIB
Pandemi Corona Tak Membuat Pemberlakuan Validasi IMEI Ditunda
Pandemi Corona Tak Membuat Pemberlakuan Validasi IMEI Ditunda
A A A
JAKARTA - Di tengah pandemi corona Covid-19 di Indonesia aturan mengenai blokir ponsel black market via International Mobile Equipment Identification (IMEI) dipastikan akan terus berjalan tepat waktu.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto, menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada wacana penundaan aturan validasi IMEI.

"Sejauh ini belum ada arahan penundaan pelaksaaan validasi IMEI. Tetap berjalan sesuai waktu yang sudah ditentukan, yakni 18 April 2020. Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada penundaan waktu. Jika kami tunda maka akan berakibat sangat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen,” kata Janu melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Hal ini sekaligus menjawab rumor tentang adanya wacana penundaan kebijakan validasi IMEI karena Covid-19.

Janu memaparkan penerapan kebijakan validasi IMEI mendatang, tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler.

Kewajiban tidak terkena pada perangkat yang terakses ke jaringan WiFi, karena perangkat demikian tidak memiliki IMEI.

Menurutnya yang masuk lingkup validasi IMEI hanyalah HKT (handphone pintar, komputer jinjing, dan tablet).

Perangkat HKT yang sebelum tanggal 18 April 2020 sudah pernah digunakan, walaupun itu barang BM atau selundupan, tetap dapat digunakan karena peraturan ini tidak berlaku surut.

HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan operator terhubung ke C (central) EIR di Kementeraian Perindustrian.

Begitu diaktifkan tetapi IMEI-nya tidak terdaftar, operator langsung memblokirnya, karena skema yang digunakan adalah whitelist yang lebih memberi kepastian kepada pelanggan seluler.

"Maka dari itu, pembeli ponsel pintar, komputer atau tablet sebaiknya mengecek nomor IMEI-nya sebelum diaktifkan. Kalau tidak bisa 'on' berarti ponselnya BM,” ujar Janu.

Selain Indonesia, yang menggunakan skema wahitelist adalah pemerintah India, Australia, Mesir, dan Turki. Sementara lainnya menggunakan skema blacklist yang perlu waktu agak panjang untuk pengguna tahu ponselnya BM atau resmi.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3213 seconds (0.1#10.140)