Dukung PSBB Jakarta, Karyawan Daihatsu dalam 1 Bulan hanya Bekerja 1 Minggu

Sabtu, 19 September 2020 - 21:39 WIB
loading...
Dukung PSBB Jakarta, Karyawan Daihatsu dalam 1 Bulan hanya Bekerja 1 Minggu
pabrik Daihatsu di Sunter. FOTO/ IST
A A A
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kembali PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada 14 September 2020 lalu melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020. Kebijakan ini diambil karena jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya DKI Jakarta masih terus meningkat..Baca Juga: WFH (work from home) dari yang semula 50% – 50%, menjadi 25% WFO – 75% WFH sejak peraturan ini dikeluarkan. Sehingga, tiap karyawan Daihatsu bekerja di kantor hanya 1 minggu dalam 1 bulan selama periode PSBB. (Baca juga: Masih Banyak Siswa Belum Miliki Gawai dan Kesulitan Sinyal)

“Daihatsu berkomitmen untuk mendukung penerapan protokol kesehatan dengan mengoptimalkan aktivitas karyawan yang bekerja di kantor menjadi 25%. Hal ini merupakan usaha demi meminimalisir penyebaran Covid-19 di seluruh area, sehingga karyawan tetap dapat bekerja dengan aman dan produktif,” ujar Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM).

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) telah menggunakan sebuah aplikasi monitor internal untuk memastikan jarak antar karyawan saat bekerja di kantor selalu dalam batas aman, yakni minimal 1,5 meter. Setiap karyawan ADM juga diwajibkan untuk melakukan deklarasi kesehatan secara mandiri dan rutin setiap harinya melalui aplikasi tersebut.

ADM menerapkan kebijakan ini untuk mendukung peraturan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 , dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan karyawan serta stakeholders lainnya.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1967 seconds (0.1#10.140)