Ramai Masker Kain Wajib SNI, Begini Masker Aman versi WHO

Senin, 28 September 2020 - 17:12 WIB
loading...
Ramai Masker Kain Wajib SNI, Begini Masker Aman versi WHO
WHO mengatakan, masker kain baik buatan sendiri atau dibeli di toko, dapat membantu mencegah penyebaran virus Corona jika memiliki tiga lapisan. Foto/SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Masker saat ini sudah menjadi barang wajib yang harus digunakan untuk beraktivitas sehari-hari ketika berada di luar rumah. Perlu dicatat, jenis masker yang digunakan tidak boleh sembarangan, apalagi penggunaan masker kain. (Baca juga: Masker Kain Wajib SNI Sejatinya Penting, Perlakuan untuk UMKM Harus Istimewa )

Pada Juni lalu, World Health Organization ( WHO) memperbarui beberapa panduan terkait pencegahan COVID-19. Salah satunya mengenai masker kain.

WHO mengatakan, masker kain baik buatan sendiri atau dibeli di toko, dapat membantu mencegah penyebaran virus Corona jika memiliki tiga lapisan. Lapisan tersebut harus mencakup lapisan dalam yang menyerap, lapisan tengah yang berfungsi sebagai filter, dan lapisan luar yang terbuat dari bahan non-penyerap seperti poliester. (Baca juga: Siap-siap! Masker Kain Tanpa Label SNI Bakal Dilarang Beredar di Pasaran )

"Lapisan-lapisan dalam urutan itu dapat memberikan penghalang mekanis," kata ahli epidemiologi Maria D Van Kerkhove, kepala teknis WHO untuk COVID-19, dikutip dari Business Insider, Senin (28/9/2020).

Pedoman tersebut, tegasnya, didasarkan pada penelitian terbaru yang ditugaskan oleh WHO. Masker kain juga harus dibersihkan dan dipakai dengan benar, karena tangan yang terkontaminasi dapat menginfeksi seseorang yang sedang membetulkan masker atau sering kali memakai atau melepasnya, kata Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO.

WHO juga merekomendasikan agar orang positif COVID-19 memakai masker medis saat berada di ruangan yang sama dengan orang yang terinfeksi. (Baca juga: Masker Kain Bakal Wajib SNI, Gini Lho Cara Mengurusnya )

Berikut ini kombinasi tiga lapis masker kain yang ideal guna mencegah penyebaran COVID-19:
1. Lapisan pertama ada di bagian paling dalam, yakni bagian yang menyentuh mulut dan hidung. Pada bagian ini materialnya adalah katun atau cotton blends.
2. Lapisan kedua di bagian terluar adalah material polypropylene, polyester, atau gabungan keduanya.
3. Lapisan tengah adalah material polypropylene atau katun.

Di Indonesia sendiri, pemerintah saat ini sedang menyusun rumusan regulasi agar masyarakat tidak sembarangan memakai masker kain yang dijual di pasaran. Nantinya, masker kain yang beredar harus sesuai Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI).

Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

SNI tersebut mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi, antara lain daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.

Selanjutnya, ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva. SNI 8914:2020 juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan antiair, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri. (Baca juga: Masker N95 Buatan China Tak Mampu Lindungi Dokter dan Tim Medis dari Corona )
(iqb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2371 seconds (0.1#10.140)