Mobil Baru Rusak karena Aksi Demo, Apakah Terlindungi Asuransi?

Kamis, 08 Oktober 2020 - 13:49 WIB
loading...
Mobil Baru Rusak karena Aksi Demo, Apakah Terlindungi Asuransi?
Asuransi memiliki perluasan klausul agar mobil yang rusak karena demonstrasi bisa terlindung Foto / IST
A A A
JAKARTA - Bagi Anda pemilik mobil baru yang mengalami kerusakan karena aksi demonstrasi yang terjadi beberapa hari belakangan ini, segera cek klausul asuransi saat Anda pertama kali membeli mobil secara kredit atau tunai. Bisa jadi klausul asuransi yang Anda punya memang tidak melindungi kerusakan atau kerugian karena aksi demonstrasi. Asuransi tidak akan melindungi meski pun dalam klausul tersebut menyebutkan klausul all risk tahun pertama kepemilikan mobil baru.

Hal itulah yang dialami warga Bekasi Timur, Janetha Patricia saat mobil Honda Jazz RS yang dia beli pada September lalu mengalami kerusakan saat melintas di depan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10) lalu. Saat itu batu-batu yang dilempar oleh para demonstran justru menghantam atap mobilnya. "Emosi banget tapi enggak bisa berbuat apa-apa lagi," kata Janeth, panggilan akrabnya sedih. (Baca juga : Ajaib, Honda Jazz Berhasil Diubah Jadi Mobil Offroad )

Wanita lulusan Universitas Trisakti itu hanya menatap sedih ketika melihat mobil miliknya mengalami kerusakan di bagian atap. Dia pun langsung mengontak pihak asuransi untuk memastikan apakah kerusakan mobil yang dia alami karena aksi demonstrasi dilindungi oleh asuransi.

Pasalnya dia sempat melihat adanya klausul all risk untuk kepemilikan mobil baru di tahun pertama. Klausul ini memang jamak diberikan oleh pihak asuransi kepada pemilik mobil baru dimana di tahun kedua, akan ada tawaran baru untuk melanjutkan klausul atau tidak. "Awalnya berpikir All Risk itu artinya semua resiko yang dialami oleh mobil termasuk aksi demontsrasi," dugaan awal Janeth.

Karena penasaran Janeth akhirnya mengontak pihak asuransi mobilnya. Pihak asuransi memang membenarkan adanya perlindungan terhadap kepemilikian mobil baru di satu tahun pertama dengan klausul All Risk. Hanya saja menurut pihak asuransi klausul All Risk itu ternyata hanya melindungi mobil dari peristiwa bencana alam seperti badai, angin topan dan banjir. "Setelah dicek ternyata tidak ada perluasan untuk huru-hara dan demonstrasi," ucap Janeth sedih. (Baca juga : Ini Rekasaya Desain Isuzu mu-X Baru, Fortuner & Pajero Waspada )

Ternyata tidak hanya mobil baru saja yang tidak terlindung asuransi oleh aksi demonstrasi atau huru-hara. Mobil lama yang masih tercover asuransi juga tidak terlindungi, kecuali memang mengajukan perluasan klausul huru-hara atau demonstrasi. Biasanya klausul ini dinamakan dengan nama perluasan klausul SRCC (Strike, Riot and Civil Commotion).

Alhasil Janeth akhirnya lebih memilih untuk memperbaiki mobil kesayangannya itu ke bengkel body detailing langganannya. Jadi, jika mobil Anda mengalami kerusakan akibat aksi demontsrasi maka sebaiknya cek dulu klausul asuransi Anda dan hubungi pihak asuransi agar lebih jelas lagi.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2047 seconds (0.1#10.140)